Akhir Cerita Si Cantik Nata, Pemasok Ganja di Lapas Doyo
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 19 Agu 2020
- visibility 1.193
- comment 0 komentar

NM alias Nata pemasok ganja di Lapas Narkotika, Doyo /Ist
Jayapura, Topikpapua.com – Si Cantik Nata akhirnya menyerah, setelah berhasil ditangkap, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua, Senin (17/08/20).
Gadis belia berusia 21 tahun ini, menjadi incaran Polisi, lantaran diduga menjadi kurir atau pemasok narkotika jenis ganja, di Lapas Narkotika Doyo.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, Nata ditangkap saat berada di Jalan Raya Sentani tepatnya di Kampung Telaga Maya Sentani Kabupaten Jayapura.
“Kita telah melakukan pendalam atas laporan warga, bahwa pelaku merupakan kurir Ganja dengan cara melempar ke dalam Lapas Narkotika Doyo melewati pagar tembok,” kata Kabid Humas.
Saat ditangkap petugas, si Cantik Nata sempat melakukan perlawanan bahkan mencoba kabur. Namun aksinya tersebut gagal, dan akhirnya ia berhasil ditangkap.
Kata Kabid Humas, saat ditangkap, Polisi menemuka barang bukti berupa 4 paket plastik Narkotika jenis Ganja, yang terdiri dari 3 bungkus plastik bening berukuran sedang dan 1 bungkus plastik warna hitam yang dibungkus lakban bening serta 1 buah tas punggung warna hitam bertuliskan “Tracker”
“Saat ini pelaku beserta barang bukti, sudah di amankan Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua,” kata Kabid.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




