Disdukcapil Kabupaten Jayapura di Tutup Sementara
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 19 Sep 2020
- visibility 556
- comment 0 komentar

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu
Sentani, Topikpapua.com, – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura menutup pelayanan tatap muka, hingga 30 September 2020.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu menyebut penutupan kantor tersebut, untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19 di antara para PNS, khususnya di kantor yang pimpinnya tersebut.
“Ini hanya mengantisipasi, karena Ibi (Istri, red) saya yang kena toh. Makanya saya juga ikut di isolasi toh,” kata Herald saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (18/9/20) siang.
Herald mengatakan dengan kondisi itu, maka pelayanan pelayanan Adminduk ditunda sementara waktu untuk pelayanan tatap muka dan hanya layani secara online.
“Jangan sampai nanti ada keluhan dari masyarakat umum, maka kita tutup selama dua minggu. Karena itu sudah aturannya,” katanya.
Ia juga menyebut seluruh staf di dinasnya tersebut, sudah mulai melakukan tes swab di (RSUD) Youwari yang dibagi dalam dua gelombang.
“Saya belum dapat data resminya berapa orang yang pergi ikut tes swab gelombang pertama. Kalau saya pribadi sudah lakukan swab, dan Puji Tuhan hasilnya aman untuk swab test pertama ini. Ya aman, masih tunggu-tunggu lagi karena swab nya kan bukan hanya satu kali saja, tapi dua kali swab,” akunya.
Terkait dengan ditutupnya pelayanan tatap muka tersebut, Disdukcapil Kabupaten Jayapura juga telah memasang spanduk pemberitahuan bertuliskan, “Sehubungan dengan terjadinya penularan Covid-19 pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, maka pelayanan administrasi kependudukan ditutup sementara. Mulai dari tanggal 17 September 2020 hingga 30 September 2020 dan akan dibuka kembali pada tanggal 01 Oktober 2020”.
Selama kurun waktu 14 hari tersebut, pelayanan dibuka secara online berupa penerimaan berkas persyaratan dan akan diproses pada tanggal 01 Oktober 2020. Adapun nomor layanan yang dimaksud, bisa menghubungi nomor WhatsApp (wa) 081380058403 dan 081380058406. (Irf)
- Penulis: topik papua




