Jayapura, Topikpapua.com, – Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan Luki Laratmase (32) di Kampung Buton, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (29/5/2022).
Pelaku pembunuhan berinisial TB (33) diamakan di Kompleks BTN Skyline Kotaraja.
“Jadi, setelah kami koordinasi dengan warga setempat, akhirnya pelaku (TB) menyerahkan dirinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (1/6/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Victor, motif pembunuhan korban dilatari rasa kesalnya atas perselingkuhan yang dilakukan korban dan istrinya.
Victor menjelaskan, kronologi berawal ketika pelaku menggunakan sepeda motornya mendatangi korban untuk mencari istrinya yang kabur dari rumah kos.
Namun, pelaku tak juga menemukan. Kemudian pelaku pergi ke sekitaran Kampung Buton yang akhirnya menjadi tempat pembunuhan korban.
“Saat itu pelaku mendapatkan korban dan kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan, balok dan batu yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”jelas Victor.
“Kami masih mendalami apakah ada indikasi perencanaan atau bukan. Kita akan lihat dari pemeriksaan nanti,”timpalnya.
Masih dikatakan Victor mengutip keterangan pelaku, bahwa pelaku sudah sering mengingatkan korban untuk tidak lagi berhubungan dengan pasangannya, namun peringatan itu tidak juga diindahkan korban, sehingga pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban dengan menganiayanya hingga tewas.
“Ya, memang mereka (pelaku dan istrinya) belum menikah secara administrasi, namun sudah tinggal bersama. Dia (pelaku) terlanjur emosi karena sudah dua kali pergoki istrinya pergi dengan korban. Jadi, karena sakit hati makanya terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Victor hingga kini istri pelaku belum diketahui keberadaannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Selain menahan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu balok dan batu besar.
Sebelumnya diberitakan mayat pemuda bernama Luki Laratmase (32), warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua ditemukan di samping venue Paralayang Kampung Buton, Skyline Distrik Jayapura Selatan, Minggu (29/5/2022) siang.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan saksi, Welmina, yang mana saat saksi hendak pergi ke kebun singkong miliknya.
“Saat ditemukan, wajah korban terdapat beberapa tanda-tanda kekerasan benda tajam, dan benda tumpul berupa luka sayatan dan bekas pukulan atau memar,” ujar Victor. (Redaksi Topik)