Sentani, Topikpapua.com, – Mantan Dandim Sarmi, Letkol Infanteri (Purn.) Leonard J. Sawerdani resmi terpilih dan ditetapkan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sarmi pada sisa masa jabatan 2017-2022 melalui rapat pleno pemilihan DPRD Kabupaten Sarmi, 29 Juli 2020.
Leonard J. Sawerdani berhak mendampingi Bupati Sarmi Eduard Fonataba yang telah menjalankan pemerintahan sendiri tanpa wakil sejak pertengahan bulan Februari 2020 lalu.
Pada pleno pemilihan itu, Leonard J. Sawerdani sebagai calon wakil bupati yang diusulkan oleh Bupati Sarmi Eduard Fonataba ke DPRD Kabupaten Sarmi menyingkirkan pesaingnya Karel Robert Ramandey, S.E., dari kalangan wiraswata, dalam proses pemungutan suara.
Dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Sarmi, 16 orang memilih Leonard J. Sawerdani dan sisanya Karel Robert Ramandey, SE.
Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Jumriati mengatakan pihak Tim Pansus DPRD Kabupaten Sarmi telah mengantar berkas penetapan Wakil Bupati ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun sebelumnya berkas itu diserahkan terlebih dahulu ke Gubernur Papua.
“Jadi tim Pansus harus menyerahkan berkas ke Mendagri baru bisa dilantik. Sehingga saat ini Wakil Bupati terpilih menunggu SK penetapan untuk dilantik,” sebut Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Jumriati kepada Redaksi Topik, Selasa (04/08/20).
Sebelumnya, kata Jumriati, ada dua nama calon Wakil Bupati Sarmi yang diusulkan oleh Bupati Sarmi, yaitu mantan Dandim Sarmi, Letkol Infanteri (Purn.) Leonard J. Sawerdani dan Karel Robert Ramandey, SE, yang berasal dari kalangan wiraswata.
Sedangkan nama-nama lain yang diusulkan oleh sejumlah pihak seperti LSM, tokoh pemuda dan tokoh adat itu tidak bisa diakomodir, karena tidak sesuai mekanisme dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami DPRD melakukan pemilihan dengan membentuk tim pansus pemilihan dan dari dua calon yang diusulkan, pada akhirnya pak Leonard Sawerdani yang terpilih,” ujarnya.
Untuk diketahui, penetapan Leonard J. Sawerdani sebagai Calon Wakil Bupati Sarmi dilakukan tanggal 29 Juli 2020. Saat ini, tim Pansus DPRD Sarmi tengah mengantar penetapan yang telah disahkan melalui paripurna untuk diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Papua.
“Sebelumnya kami telah melakukan beberapa tahapan terkait pemilihan Wakil Bupati Sarmi sesuai mekanisme secara kelembagaan yang diatur dalam UU dimana Bupati memiliki hak preogratif terlebih dia berasal dari jalur perseorangan,” Pungkas Jumriati. (Irf/RT)