Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Hasil Sidang Banding, Mantan Kadis PU Papua Divonis 6 Tahun Penjara

Hasil Sidang Banding, Mantan Kadis PU Papua Divonis 6 Tahun Penjara

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 2.516
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta, Topikpapua.com, – Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua,  Mikael Kambuaya di vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Mikael terbukti korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp 40,9 miliar dan dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kedua perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari detik.com, Jumat (10/07/20).

Putusan ini diketuk pada Kamis, 9 Juli 2020. Majelis hakim menyatakan Mikael terbukti bersalah melakukan rasuah. Korupsi dilakukan pada proyek pengadaan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran (TA) 2015.

PT Jakarta berpendapat pidana terhadap Mikael Kambuaya tersebut perlu diperberat mengingat sejak dimulainya proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre Jayapura tersebut, peran Mikael Kambuaya sangat dominan. Yaitu terdakwa menandatangani kontrak kerja dengan PT BEP, padahal PT BEP tidak memenuhi persyaratan teknis.

“Selain itu pada tahap akhir proyek tersebut Terdakwa juga memerintahkan agar diterbitkan SPM agar kepada PT BEP selaku kontraktor bisa dibayar 100 % padahal volume pekerjaan sebenarnya belum selesai 100%,” kata ketua majelis I Nyoman Adi Juliasa dengan anggota Daniel Pairunan, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R Saragih.

Kasus ini bermula saat APBD Papua tahun 2015 mengalokasikan anggaran Rp 90 miliar untuk peningkatan jalan dan jembatan. Ternyata proyek itu bermasalah dan para pihak yang terkait kasus itu kemudian didakwa KPK ke pengadilan.

Pada 20 Maret 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Mikael Kambuaya. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa KPK dan Mikael Kambuaya sama-sama mengajukan banding.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Mikael Kambuaya menyatakan kasus sudah kadaluarsa karena terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2017. Selain itu juga Terdakwa tidak pernah menyalah gunakan kewenangan selaku kepala dinas. (Redaksi Topik/detik.com)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less