Ini Syarat Wajib Bikin dan Perpanjang SIM Selama Pandemik Covid-19
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 25 Jun 2020
- visibility 2.212
- comment 3 komentar

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH / ist
Jayapura, Topikpapua.com – Satlantas Polres Jayapura Kota, memberlakukan syarat wajib, kepada masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH mengatakan masyarakat wajib mengikuti protocol kesehatan saat membuat SIM.
“Wajib menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan hal itu bertujuan agar tidak adanya penularan covid-19 dalam proses pelayanan sim,” kata Kasat Lantas, melalui rilis yang diterima Redaksi Topik, Kamis (25/06/20).
Hal ini kata Kasat, juga sebagai upaya kepolisian khususnya Satlantas Polres Jayapura Kota, untuk mencegah terjadinya penularan wabah Corona yang telah melanda Papua, termasuk kota Jayapura sejak 4 bulan terkahir.
Ia mengatakan, layanan pembuatan SIM di Mapolresta Kota Jayapura sendiri, telah dibuka sejak beberapa minggu terakhir.
“Layanan untuk SIM sudah kami buka sejak beberapa minggu terakhir,” katanya menambahkan untuk waktu pelayanan, lanjutnya masih tetap diberlakukan waktu normal, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIT. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




