Jayapura, Topikpapua.com, – KPU Papua memastikan tidak akan menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 47 TPS yang tersebar di 3 Distrik di Kabupaten Jayapura.
Anggota Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu mengaku Rekomendasi yang di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk menggelar PSU di 47 TPS terlambat atau bertepatan pada batas waktu penyelenggaraan PSU yang di tetapkan oleh Undang-Undang.
“Dalam aturan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2019 mengatakan bahwa terhitung setelah pemungutan suara 10 hari kedepan silahkan akomodir rekomendasi PSL, PSU dan PSS, namun inikan rekomendasi di sampaikan pada hari batas waktu yang di tentukan” Jelas Kambu kepada Redaksi Topik, Rabu(01/05/19).
Menurut Kambu pihaknya barulah menerima surat rekomendasi PSU untuk 47 TPS di Kabupaten Jayapura pada tanggal 27 April 2019, atau di hari terakhir pelaksanaan PSU.
“Kami baru terima surat rekomendaasi pada tanggal 27 April 2019. Memang ditulis disuratnya tertanggal 25 April, tetapi suarat nya baru kami terima pada tanggal 27 April. Terhitung hari itu pas 10 jari setelah Pemilu, kita mau cetak surat suara dimana?,” Beber Kambu.
Kambu mengaku pihak nya (KPU Papua) sudah berkomunikasi dengan Bawaslu Papua terkait masalah ini dan pihak Bawaslu Papua juga berpegang pada aturan bahwa rekomendasi tersebut sudah terlambat.
Kambu menilai sebenarnya Bawaslu kabupaten jayapura memliki waktu yang cukup panjang untuk menelaah temuan dan mengeluarkan rekomendasi untuk di gelar PSU. Dirinya pun mempertanyakan mengapa Bawaslu Kabupaten Jayapura baru mengeluarkan rekomendasi setelah 10 hari pasca pelaksanaan Pemilu.
“Harusnya masa telaah Bawaslu cukup panjang, kenapa baru dikasih pada 27 April, ini ada apa?,” cetusnya.
KPU Kabupaten Jayapura, ungkap Kambu, dipastikan tidak akan mengakomodir rekomendasi tersebut dan sejak 29 April 2019 sudah mulai melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten.
Namun ia menyebut peluang untuk dilakukannya PSU masih ada bila nantinya masalah tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau MK yang memutuskan PSU maka kita akan gelar PSU,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Jamaluddin mengakui bila Bawaslu Kabupaten Jayapura memang terlambat mengeluarkan rekomendasi.
Menurut Jamal ini dikarenakan didalam aturan tidak diatur mengenai batas waktu untuk Bawaslu mengeluarkan rekomendasi. Namun demikian Jamal mengaku sependapat dengan Kambu bila masih terdapat kemungkinan dilakukan PSU, dengan catatan ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil rekpitulasi suara yang dilakukan KPU dan melaporkan nya ke MK.
“Karena memang sudah terlambat, kalau nanti ada yang mempersoalkan hal itu biarkan MK yang memutuskan,” Pungkas Jamaludin. (Redaksi Topik)