Tahanan Positif C-19 yang Kabur dari Rumah Sakit Sudah Ditangkap
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 21 Mei 2020
- visibility 656
- comment 0 komentar

Kapolresta Jayapura Kota,, AKBP Gustav R. Urbinas / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Tahanan titipan dari kejaksaan yang kabur saat menjalani perawan dan isolasi medis lantaran terpapar covid-19 di rumah sakit Marthen Indey Aryoko berhasil dibekuk tim Gabungan dan UCR Polresta Jayapura Kota, Kamis pagi.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, mengatakan tahanan tersebut ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama yang berada diseputaran wilayah Kota Jayapura.
“Setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” kata Kapolresta kepada pers, Kamis (21/05/20) Sore.
Ia pun menjelaskan, sebelumnya pelaku berinisial MN (22) berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di rumah sakit Marthen Indey.
“Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Usai kabur pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 wit tadi pagi,” Jelas Kapolres.

MN Tahanan positif C-19 saat di evakuasi tim medis ke Rumah sakit / Ist
Lanjutnya kata Kapolresta, pelaku saat ini telah dikembalikan ke rumah sakit untuk menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan pelaku NW mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga.
Sementara untuk pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi, guna mengantisipasi kembali hal serupa terjadi, Kapolresta menyampaikan melakukan evaluasi.
“Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termasuk dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” Bebernya.
MN (22) sendiri merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan Laut Jayapura.
MN adalah satu dari 43 tahanan polresta jayapura yang saat ini sedang di isolasi di tiga rumah sakit di kota jayapura karena terpapar virus corona. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


