Jayapura, Topikpapua.com, -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menghentikan penanangan dugaan kasus korupsi di Kantor Cabang Pegadaian Nabire dengan kerugian negara mencapai Rp 2,453 miliar atas tersangka MS, selaku Kepala Kantor Cabang Pegadaian setempat.
Kajati Papua Nikaus Kondomo menyebutkan, alasan pemberhentian kasus tersebut lantaran tersangka MS meninggal dunia akibat sakit pada 3 April 2022 lalu.
“Jadi, pada pada 1 April 2022, Kejati Papua telah menetapkan MS selaku Kepala Kantor Cabang Pegadaian Nabire sebagai tersangka, namun dua hari setelah itu dia (tersangka) meninggal,” ungkap Kondomo di Jayapura, Selasa (26/4/2022).
Sudah ada delapan saksi yang diperiksa dan telah didapat dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
“Tapi karena tersangkanya meninggal dunia, maka penyidikan kasus tersebut dihentikan,”beber Kondomo.
Kendati penyidikan kasus dihentikan, namun pihak Kejati Papua telah menyita tiga sertifikat tanah milik MS yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk kemudian bersama Pegadaian melakukan lelang.
Kondomo juga memastikan dari tiga aset tersebut belum bisa menutup kerugian perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga pihaknya bakal menelusuri aset milik MS yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi tersebut.
“Pasti kita akan tindak lebih lanjut apakah dari uang yang ada itu (hasil korupsi) digunakan untuk kepentingan yang lain,maka kita akan gali lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka MS menggunakan modus operandi dengan berperan sebagai pemain tunggal yang menyelewengkan uang setoran nasabahnya.
Dimana MS yang memiliki kewenangan tidak menyetor uang nasabah yang telah menebus barang jaminannya.
“MS melakukan tahan pelunasan yaitu dengan menerima uang dari nasabah yang melakukan pelunasan tapi tidak menginput dalam sistem Pegadaian. Ini berlangsung cukup lama sampai hal ini diketahui dari hasil audit internal Pegadaian,” tandas Kondomo. (Redaksi Topik)