Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Positif C-19 Terus Meningkat, Sudah Haruskah Papua PSBB..?

Positif C-19 Terus Meningkat, Sudah Haruskah Papua PSBB..?

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
  • visibility 1.540
  • comment 3 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Sejak tangal 17 Maret hingga hari ini, di laporkan jumlah pasien positif Covid-19 di Papua terus meningkat, Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Papua, hingga Rabu 14 April 2020, Jumlah Komulatif Pasien Positif C-19 sudah mencapai angka 68 kasus.

Pemerintah Daerah Papua merespon laju peningkatan kasus Positif C-19 di Papua dengan menaikkan status siaga darurat menjadi Tanggap darurat, namun langkah tersebut nyatanya belum juga bisa membendung laju pasien positif C-19 di Papua.

Bahkan data dari Satgas C-19 Papua pada Senin, 13 April 2020 di laporkan adanya tambahan 6 kasus baru di Papua, ironinya dari 6 kasus baru tersebut 3 kasus diantaranya berasal dari dua Kabupaten di wilayah pegununga Papua.

Selain jumlah pasien positif yang terus naik, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Dalam Pengawasan (PDP) juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Data dari Satgas Covid-19 Papua, per tanggal 14 April 2020, jumlah ODP di Papua adalah 3229 sedangkan PDP sebanyak 88 orang.

Jubir Covid-19 Papua, dr Silwanus Sumule mengaku laju tingkat penyebaran covid-19 di Papua di Pengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya tingkat kesadaran warga yang masih rendah untuk mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.

“Banyak faktor yang mempengaruhi laju penyebaran Covid di Papua, salah satunya warga masih belum ware dan masih banyak yang tidak mengindahkan aturan yang sudah di umumkan oleh pemerintah, masih banyak yang berkumpul dan masih banyak juga yang keluar rumah untuk keperluan yang tidak penting, “Kata Sumule kepada Pers, Senin (13/04/20).

Menurut Sumule, sebenarnya Pemerintah daerah sudah sangat serius menangani kasus Covid-19 di Papua, “Dengan peningkatan status dari siaga mengjadi tanggap darurat ini salah satu bukti pemerintah Papua serius menangani covid-19 di Papua, namun semua itu kembali lagi ke masyarakat, mau taat atau tidak, “Katanya.

Dijelaskan Sumule, sebenarnya dengan status tanggap darurat ini Pemerintah sudah bisa menggunakan penegakan hukum untuk menindak warga yang belum taat, “Sebenarnya dengan status tangap Darurat ini adalah pembatasan sosial yang di perluas dan di perketat, sebelumnya hanya pembatasan sosial yang di perluas, “Kata Sumule.

Lanjutnya, Dengan status tanggap darurat ini bisa di kenakan tindakan hukum bagi warga yang melangar aturan yang sudah di buat, “lanjutnya.

Terkait opsi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Papua, Sumule menjelaskan bila status tanggap darurat ini sudah sama dengan PSBB, namun istilahnya saja yang beda, dan penerapannya di lapangan yang belum maksimal.

“ Memang kita di Pemprov belum pernah pernah mengajukan PSBB ke pusat, namun sebenarnya apa yang tersalur di putusan Gubernur Papua pada status tanggap darurat itu sudah terapkan aturan-aturan yang ada di PSBB itu, “Jelas Sumule.

Sementara itu Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad mengaku untuk penerapan PSBB di Papua, pihaknya harus meminta ijin dulu ke pemerintah Pusat, Pasalnya PSBB ada ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi. Hal inilah yang belum dilakukan di Papua.

 “Saat ini kita sedang pertimbangkan, karena PSBB sebenarnya yang kita sebutkan Pembatasan Sosial berskala luas yang diperluas. Kita ini sebenarnya sudah memulai setengah daripada PSBB ini sebenarnya. Walaupun kita tidak membatasi seperti Jakarta, tidak boleh lebih dari lima orang. Tetapi kita sebutkan tidak boleh ada keramaian, yang melakukan kegiatan. Yang mengumpulkan orang banyak,”jelas Musa’ad kepada Pers, Rabu (14/04/20).

Akan tetapi diakuinya pemerintah belum bertindak tegas soal berapa banyak pembatasan orang di keramaian. Selain itu juga pemerintah provinsi belum mengatur waktu kendaraan – kendaraan dan juga toko – toko menyangkut cara duduk ditengah wabah ini.

“Kalau sudah PSBB kan tegas seperti itu. Ini yang belum dilakukan. Karena PSBB banyak syarat-syaratnya. Karena fasilitas kita juga sangat terbatas. Kita tidak mau gegabah mengusulkan itu. Kemudian ditolak oleh Jakarta,”Tegasnya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu Tsunami, Ratusan Warga Dok IX Mengungsi

    Isu Tsunami, Ratusan Warga Dok IX Mengungsi

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Gempa berkekuatan 4,9 SR yang kembali mengguncang Kota Jayapura, Selasa (3/1/2023) malam, menyebabkan ratusan warga kota Jayapura yang tinggal di pesisir pantai juga nampak memilih mengungsi ke dataran yang lebih tinggi. Ketua RW 06 Kampung Baru Dok IX Kota Jayapura, Yan Rontini mengaku sedikitnya ada 100 san warganya yang memgungsi ke beberapa […]

  • Perbaiki Layanan Kesehatan, Gubernur Fakhiri Siap Mutasi Manajemen RS Pemerintah

    Perbaiki Layanan Kesehatan, Gubernur Fakhiri Siap Mutasi Manajemen RS Pemerintah

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 669
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Gubernur Provinsi Papua, Matius D Fakhiri menegaskan bahwa salah satu program prioritas diawal masa kepemimpinannya adalah memperbaiki layanan kesehatan di Papua. Dirinya akan memastikan masyarakat Papua akan mendapatkan layana kesehatan yang maksimal. Menurut dia, selama ini layanan kesehatan kepada masyarakat dari rumah sakit pemerintah buruk, hal itu dilihat dan didengar langsung ketika […]

  • Kontingen PESPARAWI Kabupaten Mappi Tahun 2024 Resmi Dilepas

    Kontingen PESPARAWI Kabupaten Mappi Tahun 2024 Resmi Dilepas

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Mappi, Topikpapua.com, – Penjabat (Pj) Bupati Mappi Dr. Michael R. Gomar S.STP.,M.Si secara resmi melepas kontingen Kabupaten Mappi untuk mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) I Tingkat Provinsi Papua Selatan tahun 2024. Pelepasan yang dilaksanakan di Pendopo pada Rabu, (18/9/2024) acara tersebut dihadiri, sekretaris umum LPPD Kabupaten Mappi, organisasi keagamaan, serta beberapa kepala Organisasi perangkat […]

  • Polres Sarmi Bentuk Polisi Cilik

    Polres Sarmi Bentuk Polisi Cilik

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Sarmi, Topikpapua.com, –  Dalam rangka membina dan mengembangkan bakat serta mengajarkan pola hidup tertip bagi anak usia dini, Polres Sarmi melaksanakan pembinaan Polisi cilik. Giat yang di prakarsai oleh Dit Lantas Polres sarmi ini di gelar jumat (04/10/19) di lapangan SD Inpres Mararena, Kabuaten Sarmi. ” Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama satuan lalu lintas dengan […]

  • Kodim Yahukimo Serahkan Bantuan Alkitab Kepada Gereja GIDI Distrik Dekai

    Kodim Yahukimo Serahkan Bantuan Alkitab Kepada Gereja GIDI Distrik Dekai

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Dekai, Topikpapua.com, – Kodim 1715/Yahukimo menyerahkan bantuan berupa Alkitab kepada Gereja GIDI Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, di Makodim 1715/Yahukimo. Rabu (23/11/2022). Bantuan diberikan secara simbolis kepada Kepala Suku Kimyal Nopius Yalak sebagai perwakilan dari jemaat Gereja GIDI. Pemberian bantuan Alkitab ini merupakan program Staf Teritorial Kodim 1715/Yahukimo dalam bidang keagamaan kepada masyarakat di wilayah tugasnya. […]

  • DKPP Berhentikan Belasan Komisioner dan Staf KPU di Papua

    DKPP Berhentikan Belasan Komisioner dan Staf KPU di Papua

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 2.805
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada 12 penyelenggara pemilu di Provinsi Papua. Seluruh penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap ini merupakan Teradu dalam enam perkara pelanggaran KEPP, yaitu perkara 234-PKE-DKPP/VIII/2019, 235-PKE-DKPP/VIII/2019, 286-PKE-DKPP/IX/2019, 291-PKE-DKPP/IX/2019, 319-PKE-DKPP/XI/2019 dan 329-PKE-DKPP/XII/2019. Sanksi Pemberhetian Tetap tersebut dibacakan majelis Hakim saat sidang kode etik penyelenggara […]

expand_less