Positif C-19 Terus Meningkat, Sudah Haruskah Papua PSBB..?

oleh -127 Dilihat
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad dan Jubir Satgas Covid-19 Papua, dr.Silwanus Sumule / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Sejak tangal 17 Maret hingga hari ini, di laporkan jumlah pasien positif Covid-19 di Papua terus meningkat, Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Papua, hingga Rabu 14 April 2020, Jumlah Komulatif Pasien Positif C-19 sudah mencapai angka 68 kasus.

Pemerintah Daerah Papua merespon laju peningkatan kasus Positif C-19 di Papua dengan menaikkan status siaga darurat menjadi Tanggap darurat, namun langkah tersebut nyatanya belum juga bisa membendung laju pasien positif C-19 di Papua.

Bahkan data dari Satgas C-19 Papua pada Senin, 13 April 2020 di laporkan adanya tambahan 6 kasus baru di Papua, ironinya dari 6 kasus baru tersebut 3 kasus diantaranya berasal dari dua Kabupaten di wilayah pegununga Papua.

Selain jumlah pasien positif yang terus naik, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Dalam Pengawasan (PDP) juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Data dari Satgas Covid-19 Papua, per tanggal 14 April 2020, jumlah ODP di Papua adalah 3229 sedangkan PDP sebanyak 88 orang.

Jubir Covid-19 Papua, dr Silwanus Sumule mengaku laju tingkat penyebaran covid-19 di Papua di Pengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya tingkat kesadaran warga yang masih rendah untuk mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.

“Banyak faktor yang mempengaruhi laju penyebaran Covid di Papua, salah satunya warga masih belum ware dan masih banyak yang tidak mengindahkan aturan yang sudah di umumkan oleh pemerintah, masih banyak yang berkumpul dan masih banyak juga yang keluar rumah untuk keperluan yang tidak penting, “Kata Sumule kepada Pers, Senin (13/04/20).

Menurut Sumule, sebenarnya Pemerintah daerah sudah sangat serius menangani kasus Covid-19 di Papua, “Dengan peningkatan status dari siaga mengjadi tanggap darurat ini salah satu bukti pemerintah Papua serius menangani covid-19 di Papua, namun semua itu kembali lagi ke masyarakat, mau taat atau tidak, “Katanya.

Dijelaskan Sumule, sebenarnya dengan status tanggap darurat ini Pemerintah sudah bisa menggunakan penegakan hukum untuk menindak warga yang belum taat, “Sebenarnya dengan status tangap Darurat ini adalah pembatasan sosial yang di perluas dan di perketat, sebelumnya hanya pembatasan sosial yang di perluas, “Kata Sumule.

Lanjutnya, Dengan status tanggap darurat ini bisa di kenakan tindakan hukum bagi warga yang melangar aturan yang sudah di buat, “lanjutnya.

Terkait opsi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Papua, Sumule menjelaskan bila status tanggap darurat ini sudah sama dengan PSBB, namun istilahnya saja yang beda, dan penerapannya di lapangan yang belum maksimal.

“ Memang kita di Pemprov belum pernah pernah mengajukan PSBB ke pusat, namun sebenarnya apa yang tersalur di putusan Gubernur Papua pada status tanggap darurat itu sudah terapkan aturan-aturan yang ada di PSBB itu, “Jelas Sumule.

Sementara itu Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad mengaku untuk penerapan PSBB di Papua, pihaknya harus meminta ijin dulu ke pemerintah Pusat, Pasalnya PSBB ada ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi. Hal inilah yang belum dilakukan di Papua.

 “Saat ini kita sedang pertimbangkan, karena PSBB sebenarnya yang kita sebutkan Pembatasan Sosial berskala luas yang diperluas. Kita ini sebenarnya sudah memulai setengah daripada PSBB ini sebenarnya. Walaupun kita tidak membatasi seperti Jakarta, tidak boleh lebih dari lima orang. Tetapi kita sebutkan tidak boleh ada keramaian, yang melakukan kegiatan. Yang mengumpulkan orang banyak,”jelas Musa’ad kepada Pers, Rabu (14/04/20).

Akan tetapi diakuinya pemerintah belum bertindak tegas soal berapa banyak pembatasan orang di keramaian. Selain itu juga pemerintah provinsi belum mengatur waktu kendaraan – kendaraan dan juga toko – toko menyangkut cara duduk ditengah wabah ini.

“Kalau sudah PSBB kan tegas seperti itu. Ini yang belum dilakukan. Karena PSBB banyak syarat-syaratnya. Karena fasilitas kita juga sangat terbatas. Kita tidak mau gegabah mengusulkan itu. Kemudian ditolak oleh Jakarta,”Tegasnya. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.