Jayapura, Topikpapua.com, – Terpidana kasus jual beli amunisi pada Agustus 2019 lalu, yang adalah Anggota Kodim 1710/Mimika, Sertu Robert Kainama, dikabarkan meninggal dunia lantaran sakit komplikasi di ruang tahanan Mapondam XVII/Cenderawasih. Sertu Robert meninggal pada Senin, (6/01/20) di dalam Sel No.1 Blok B RTM Pomdam XVII/Cenderawasih.
Dandim 1710/Timika, Letkol Inf. Pio L Nainggolan saat dikonfirmasi Redaksi Topik , Selasa (7/01/20) membenarkan bahwasanya Alm Robert meninggal. Menurutnya, riwayat penyakit komplikasi menjadi penyebab meninggal anggotanya tersebut.
“Almarhum meninggal alami, beliau ada riwayat sakit, kondisi terakhir informasinya kita terima karena sakit komplikasi yang dideritanya,” kata Damdim yang menepis isu terkait adanya tindakan berlebihan terhadap anggotanya tersebut.
Saat ini, kata Dandim, Almarhum Robert telah tiba di Timika jam 11.30 Wit , dimana pihaknya telah menyerahkan jenazah kepada keluarga.
“ Jenazah sudah tiba tadi pagi dengan Garuda, kami sudah serahkan kepada pihak keluarga,” katanya sembari menambahkan untuk jadwal pemakaman masih menunggu keputusan pihak keluarga.
Sekedar di ketahui Almarhum Sertu Roberth Roben Kainama, NRP 31960736250176 Kainama merupakan terdakwa kasus penjualan amunisi illegal yang melibatkan Sami Sapteno (SS) alias Yahuda. Dimana, SS alias Yahuda telah divonis Pengadilan Negeri Kota Timika selama 1 Tahun 8 Bulan kurungan penjara.
Berdasarkan sejumlah persidangan yang telah berjalan, Hakim Fransiscus Babthista menyimpulkan, atas keterangan enam saksi termasuk ahli dan Terpidana, perdagangan amunisi pada Februari 2018 silam tersebut benar terjadi. Perdagangan amunisi itu berupa peluru kaliber 38 mm, 5,56 mm dan 7,62 mm. barang bukti tersebut pun dikembalikan ke pihak yang berwajib.
Dilansir dari laman resmi PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA, Sertu Roberth Roben Kainama, NRP 31960736250176 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan amunisi” dengan barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto 27 (dua puluh tujuh) butir amunisi tajam SSI kaliber 5,56 mm, masih dalam Penguasaan Kejaksaan Timika.
Terhadap perbuatannya, Almarhum di Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Redaksi Topik)