Kejati dan DPR Papua Jamin Hak Asasi Viktor Yeimo di Rutan Brimob

oleh -206 Dilihat
Zomm Meeting Kajati dan Ketua DPR Papua dengan Wartawan terkait penanganan kasus Viktor Yeimo / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo mengaku pihaknya telah menerima berkas P-21 terdakwa kasus makar, Viktor Yeimo dari polda papua dan setelah melengkapi semua berkas, selasa pagi kasus Viktor Yeimo telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk di sidangkan.

“ Berkasnya sudah kita terima dari Polda Papua pada tangal 6 Agustus dan sudah kita lengkapi berkasnya dan tadi pagi (selasa) kasus ini sudah kita limpahkan ke pengadilan negeri, “Ungkap Kejati kepada Pers via zoom Meeting, Selasa (10/08/21) siang.

Baca Juga : Toga Ini Keluarkan 5 Pernyataan Sikap Terkait Kasus Victor Yeimo

Menurut Kondomo, saat ini Viktor Yeimo masih dititipkan di Rutan Brimob karena Kejati Papua tidak memiliki Rutan yang layak untuk menahan terdakwa lebih dari 24 jam.

“saat ini kita titip di Rutan brimob, karena kejati tidak punya rutan, hanya sel sementara, tidak mungkin tahan di situ lebih dari 1×24 jam, “kata Kondomo.

Kondomo mengaku biasanya bila berkas perkara tahap III telah lengkap, pihaknya langsung menyerahkan terdakwa ke lapas, namun mempertimbangkan kondisi saat ini (covid-19) dan situasi lainnya maka di putuskan untuk titip sementara di rutan brimob.

Baca Juga : Polda Papua Sesalkan Pembebasan 17 Tersangka Kasus Rusuh Jayapura

“Setelah ada penetapan dari hakim di sidang maka terdakwa akan kita limpahkan ke lapas, ketentuannya seperti itu, harus ada putusan hakim dulu baru bisa di alihkan ke lapas, “ Jelas Kejati.

Walau demikian Kejati mengaku pihaknya akan terus memantau keadaan terdakwa Viktor Yeimo di Rutan Brimob, baik itu kesehatan maupun makan minum terdakwa.

“Berkaitan dengan hak-hak  terdakwa selama dititipkan di Rutan Brimob, kami pastikan akan di jaga dengan baik, baik kesehatannya, makan minumnya dan lain-lain. Misalnya hari ini kita bawa terdakwa untuk di periksa kesehatannya di RSUD jayapura di dampingi jaksa dan petugas lainnya, jadi masyarakat jangan kuatir dan gelisah, kami pastikan semua hak terdakwa kita utamakan, “Beber Kejati.

Baca Juga : Kapolda : 7 Terdakwa Rusuh Papua ‘Desain’ Aksi Demo Melawan Negara

Sementera itu ditempat yang sama, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menjelaskan bila pihaknya sempat didatangi oleh kelompok masyarakat yang mengadukan keadaan kesehatan Viktor Yeimo selama di tahan di Rutan Brimob.

“Saya datang kesini (Kejati Papua) atas nama lembaga DPR Papua, kami mendapatkan aspirasi dari masyarakat bahwa terkait dengan kasus Viktor Yeimo, dimana terdakwa dalam kondisi sakit dan tempat penahanannya yang saat ini tertutup dan dikuatirkan menggangu kesehatan terdakwa,”Ungkap Jhony.

Lanjutnya, namun setelah saya mendapat penjelasan dari Kejati Papua dan mengetahui bila terdakwa Viktor Yeimo tadi sudah di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya.

Baca Juga : Toga Ini Keluarkan 5 Pernyataan Sikap Terkait Kasus Victor Yeimo

“Itulah saya datang ke Kejati dan mendapat penjelasan dan saya apresiasi dengan apa yang di lakukan oleh Kejati dengan memperhatikan kesehatan terdakwa dengan memeriksakan ke RSUD, “Ujar Jhony.

Jhony mengaku DPR Papua tidak bertujuan untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan, hanya saja kedatangannya ke kejati papua untuk memastikan semua hak-hak kemanusiaan terdakwa Viktor Yeimo bisa di dapatkan selama di titipkan di Rutan Brimobda.

“Saya himbau kepada masyarakat untuk mari kita sama-sama menghargai proses yang sedang berlangsung dan percayakan kepada penegak hukum, “Ujar Jhony.

Baca Juga : Hans Papare : Jangan ‘Intervensi’ Proses Hukum 7 Terdakwa Rusuh Papua

Viktor Yeimo sendiri di tangkap Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam,Distrik Abepura Kota Jayapura pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021.

Viktor di tangkap setelah menjadi menjadi DPO Polda Papua atas kasus Kerusuhan Tahun 2019 di wilayah Kota Jayapura.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. ( Redaksi Topik )

 

No More Posts Available.

No more pages to load.