Wamena, Topikpapua.com, – Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan motif Pelaku penikaman terhadap korban Deri Datu Padang pada 12 oktober lalu adalah balas dendam.
” Jadi setelah saya tanya, pelaku ini mengaku pada tanggal 23 september lalu saat rusuh di wamena, salah satu anggota keluarga pelaku ini menjadi korban, jadi dia membalas dendam atas kejadian sebelumnya dengan menghempaskan kemarahan ke sembarang orang, ini yang menimbulkan masalah,” Ungkap Kapolda di Mapolres Jayawijaya, Kamis (17/10/19).
Dijelaskan Kapolda bila pelaku dijerat Pasal 338 subsidaer Pasal 351 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
” karena ini sudah di rencanakan dan menghilangkan nyawa orang lain, pelaku ini bisa kena hukuman hingga 15 tahun, ” Katanya.
Kapolda Waterpauw juga memberikan apresiasi kepada tim yang sudah bekerja dengan baik, sehingga kasus ini bisa terungkap dalam waktu singkat.
“Mudah-mudahan pengungkapan ini bisa merembet ke pengungkapan lainnya, namun ini memang prioritas panglima dan Kapolri,” terang Kapolda.
Sebelumnya, personil Polres Jayawijaya berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap korban Deri Datu Padang di tempat persembunyiannya di Jalan Trans Kimbim, Kampung Piramid Distrik Piramid Kamis (17/10/19) dini hari.
Pelaku ditangkap saat sedang sembunyi di Honai, saat hendak diamankan pelaku mencoba kabur sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki.
Selain mengamankan Pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah parang, katapel dan alat tajam lainnya dari tempat persembunyian pelaku.
Saat ini Pelaku NW (35 tahun) diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Redaksi Topik)