Jayapura, Topikpapua.com, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Papua, Jumat (1/7/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Polisi Alfian mengungkapkan, kasus narkoba kali ini terjadi di Mile 68 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua pada Rabu ( 29/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIT.
Narkotika jenis sabu sebanyak satu plastik ukuran kecil ini, ditangkap dari tangan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia, Darren Kenyon (44).
“Dia (Darren) ditangkap di Barak F No 105 Mile 68 Tembagapur, Timika. Di plastik kecil yang dia punya isinya serbuk kristal jenis shabu,” ujar Alfian.
Alfian menjelaskan kronologi penangkaapan bule Australia yang bekerja sebagai karyawan Redpath di Tembarapura ini. Kata dia, berawal pada Rabu, 28 Juni 2022, Sekira jam 00:50 WIT, piket penjagaan Polsek Tembagapura mendapat Laporan dari seorang pria bernama Khrispenus Dela Plata ( SRM PT.Freeport Indonesia ) bahwa di Barak Flamboyan No. 105 Mile 68 Tembagapura, penghuninya tidak ada, dan tampak barang-barang di dalam kamar berantakan.
“Pelapor kemudian melakukan pengecekan serta mengambil dokumentasi, tidak ada tanda-tanda pengrusakkan pada pintu dan di atas meja petugas respon menemukan kotak berwarna hitam berisikan alat berupa jarum-jarum suntik dan sachet plastik yang sudah kosong yang diduga narkoba jenis sabu,” terang Alfian.
Tak lama kemudian, lanjut Alfian, penghuni kamar No. 103 bernama Henry Caesar keluar dari kamarnya lalu menyampaikan pada petugas respon pertama, bahwa penghuninya adalah karyawan Expat PT Redpath yang sebenarnya saat itu sedang berada di kamar No. 103 dengan seorang teman berna Prima Ault.
“Kemudian saudara Henry memanggil Darren dari kamarnya yakni barak 103 untuk kembali ke kamarnya. Namun tepat di depan pintunya, Darren menyatakan bahwa tidak ada barang-barang hilang, namun dari gelagat Terlapor membuat petugas respon menaruh curiga karena dia (Darren) mengambil lebih dahulu kotak hitam berisikan 4t buah jarum suntik yang diduga jenis alat-obat terlarang lalu memasukkan ke kantong baju kotor di dalam kamar,” papar Alfian.
Sekira pukul O1.46 WIT, Petugas Dispatcger menghubungi Security Investigasi dan Polsek Tembagapura untuk selanjutnya melakukan olah TKP.
“Tepat jam 02.00 WIT. Anggota Piket Reskrim Bripka Ignatius Duma tiba di TKP, selanjutnya mengambil data, keterangan terhadap Darren Kenyon sekaligus olah TKP dan melakukan test urine,” kata Alfian.
Saat ini Darren Kenyon sudah berada di Mapolsek Tembapura guna proses lebih lanjut. Jika terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu, kata Alfian, WNA tersebut bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun2009 tentang narkotika. (Redaksi Topik)