Penemuan Ladang Ganja di Keerom, PemiliknyaTerancam 20 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 23 Mar 2022
- visibility 124
- comment 0 komentar

Barang bukti ganja temuan Ditresnarkoba Polda Papua/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Polisi Alfian mengatakan, pihaknya berhasil menemukan sebuah ladang ganja milik Marsel Plakai, yang berlokasi di titik nol Kampung Waley, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (3/3/2022) lalu.
“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 19 pohon ganja siap panen dan yang kecil-kecil langsung kami musnahkan,”katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Ditresnakorba Polda Papua, Rabu (23/3/2022).
Atas penangkapan tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Alfian mengungkapkan bahwa kasus peredaran ganja yang selama ini masuk ke Papua yaitu melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan daerah-daerah perbatasan dengan Papua Nugini (PNG).
“Jadi selama ini ganja yang masuk ke Papua itu berasal dari Papua Nugini yang masuk melalui jalur laut yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan kecil dan melalui jalur tikus di daerah perbatasan,”bebernya.
Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, sambung Alfian, barang haram tersebut kebanyakan masuk ke Papua dari Pulau Jawa yang di kirim melalui jasa pengiriman.
“Ya, selama ini dikirim dari Jawa Timur, Jakarta dan Makassar,” terangnya.
Untuk diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua selama Januari hingga Maret 2022 telah menangani 39 kasus narkotika,” tandas Alfian. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




