Komplotan Curanmor Dengan Modus Jual Bakso dan Sayur Keliling di Ciduk Polisi

oleh -30 Dilihat
Tersangka MAA (spesialis curanmor) dan YP (Penadah) saat diamankan di Polresta Jayapura / istimewa

Jayapura, Topikpapua.com, – Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan MAA spesialis Curanmor dan YP sebagai penada hasil kejahatan. Keduanya tidak berkutik ketika diamankan tim Opsnal Polsek Abepura, Sabtu (6/4/19) pagi. Kedua pelaku ditangkap diseputaran Pasar Youtefa Distrik Abepura.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menuturkan penangkapan MAA dan YP merupakan hasil pengembangan tim ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang kini masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku ditangkap disatu lokasi di seputaran belakang hotel bunga Youtefa, dimana kedua pelaku merupakan rekan dari pelaku E,” jelas Iptu Jahya kepada Readaksi Topik, Minggu (07/04/19).

Dijelaskan Iptu Jahja, dari hasil introgasi pelaku MAA mengakui sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sekali, dimana motor hasil curiannya diserahkan kepada pelaku YP untuk dijual. Sementara menurut keterangan YP menyebutkan bahwa pelaku E telah menjual labih dari 80 unit motor diseputaran Kabupaten Sarmi.

“Para pelaku ini merupakan komplotan curanmor di Kota Jayapura, dimana siang hari mereka sebagai penjual bakso dan sayur keliling, saat itulah mereka memantau target motor yang akan di curi, setelah mendapatkan target, malam harinya mereka eksekusi. Dari hasil pengembangan Tim mendapatkan 16 unit motor hasil curian,” Beber Jahya.

Jahja Pun menerangkan hingga saat ini Tim Opsnal Polsek Abepura masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan komplotan curanmor yakni E, S dan A.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan atas perbuatanya kedua pelaku kini telah ditatapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abepura. MAA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara YP dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penada barang hasil kejahatan,” Pungkas Iptu Jahya. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.