Jayapura, Topikpapua.com, – Kepolisian Resort Jayapura Kota menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak dibawah usia lima tahun (balita) di Koya Timur, Distrik Muara Tami, yang terjadi pada Sabtu (09/03/19) lalu.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan oleh Tim Charli Polres Jayapura Kota yang diback-up anggota Polsek Muara Tami dan Tim Paniki Polres Jayapura. Ketiga pelaku ini bersama 2 orang rekannya dibekuk saat pesta minuman keras (miras) di salah satu rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tabita Pasar Baru Sentani, atau tepatnya di belakang Kampus Stikes Kabupaten Jayapura.
“Dua rekannya kami pulangkan lantaran tidak terbukti keterlibatannya dalam peristiwa itu namun kita jadikan sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh anggota Unit Reskrim Polsek Muara Tami,” terang Kapolres didamping Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Waris, SH dalam press conference yang digelar di Mapolres Jayapura Kota, Senin (11/03/19) siang.
.AKBP Gustav menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (09/03/19) sore, dimana para pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan mobil Carry putih. Kemudian mengepung rumah Mondesta Abasio (26) yang merupakan pelapor. pelaku GT lalu masuk ke dalam rumah dan membawa anak pelapor bernama Engel Maay (4).
“saat kejadian itu, Yuliana Sam (50) yang merupakan nenek dari anak itu (engel may) berusaha mengejar pelaku, namun dipukul oleh pelaku dibagian mulut dan rusuk kanannya, serta bagian belakang kepalanya. Kemudian para pelaku kabur dengan membawa anak itu,” ungkap Kapolres.
Sementara modus penculikan tersebut dilakukan untuk sebagai jaminan atas kesepakatan antar kedua pihak keluarga, yang mana menurut pengakuan pelaku mengatakan bahwa ada janji dari pihak keluarga korban akan menyerahkan adik perempuan dari korban untuk dinikahi oleh pelaku.
Kesepakatan tersebut terjadi lantaran anak korban meningeal dunia saat dalam penanganan keluarga Pelaku, “ Jadi Kesepakatan tersebut sebagai tuntutan ganti rugi atas meninggalnya anak dari Pelaku, “ ungkpa Kapolres.
“Namun ini masih kami dalami. Yang pasti ada unsur penculikan di dalamnya dan juga tindakan kekerasan dan penganiayaan. Pelaku GT pun masih mempunyai istri sah dan masih hidup bersama. Tindakan pelanggaran hukum ini kami proses apa pun alasannya,” tegas Kapolres seraya memastikan bahwa kondisi anak tersebut saat ini sehat dan sudah bersama keluarganya.
Atas perbuatan nya, pelaku GF (31) dan MT (27) ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam pengeroyokan terhadap Yuliana Sam (ibu dari pelapor). Keduanya dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan YT (34) ditetapkan tersangka terkait kasus membawa dan menguasai bahan peledak tanpa ijin berupa 12 butir amunisi aktif Caliber 9 mm dan 1 butir amunisi aktif Caliber 5.56 mm sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Adapun barang bukti senjata tajam yang turut diamankan antara lain 2 busur panah serta 25 buah anak panah, 1 bilah parang panjang, 1 buah sangkur, 9 unit HP dan buku diare serta 2 buku tabungan, 1 buah kertapel dan 30 butir gotri. (Redaksi Topik)