Jayapura, Topikpapua.com, – Pertengahan Januari 2019 Kejaksaan Tinggi Papua, telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Sarmi tahun 2017.
Namun sejak di tetapkan, para tersangka ini belum di tahan, Kejaksaan beralasan penahanan para tersangka kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, masih menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPK.
“Menurut saya namanya tersangka korupsi wajib hukumnya di tahan, entah itu siapa, jabatannya apa, tersangka korupsi harus di tahan, asalkan penetapannya itu berdasarkan dua alat bukti. Ingat semua sama di mata hukum,” kata Direktur Papua Anti Coruption Investigation (PACI), Antoh Laharusun kepada Redaksi Topik, Kamis (14/3/19).
Menurutnya, tindak pidana korupsi adalah ‘ekstraordinary crime’ yakni kejahatan luar biasa sehingga penanganan kasusnya juga harus dilakukan ektra dengan perioritas utama kasus tersebut dalam hal proses hukumnya.
“ Ini kejahatan luar biasa, kalau sudah tersangka, wajib di tahan. jangan di mandekkan di tingkat penyidikan, karna itu bisa menjadi pertanyaan besar jangan-jangan si pelaku korupsi ini dijadikan ATM , kan bisa jadi,” katanya.
Sehingga kata, Ketua Peradi Papua ini, jika seorang yang telah di tetapkan sebagai tersangka belum di tahan oleh pihak yang berwenang, maka sudah barang tentu akan jadi pertanyaan berbagai pihak. “ Makanya wajar dipertanyakan berbagai pihak kenapa si tersangka ini masih bebas di luar, ya karna pasti ada sesuatu,” bebernya.
Ia juga berharap penegak hukum jangan ceroboh untuk menetapkan tersangka, sebab konsekwensi hukumnya sangat berat jika seorang terduga sudah naik status sebagai tersangka.
“ intinya gini, mau siapapun itu kalau sudah tersangka wajib di tahan, cuma kan terkadang ada deal-deal di belakang itu, ya ada jaminanlah, dan lainnya,” Pungkas Anton. ( Redaksi Topik )