Sentani, Topikpapua.com, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mempersilahkan masyarakat di Kabupaten Jayapura yang mengantongi surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk secara elektronik (KTP-el) untuk mengajukan pencetakan fisik KTP-el. Saat ini, blangko KTP-el telah tersedia di dinas tersebut.
“Jadi, untuk blangko KTP-el itu sekarang sudah tersedia dan memang beberapa waktu lalu ada kosong. Tapi, mulai hari Senin (11/03/19) kemarin lalu sudah tersedia. Blangko KTP-el dipastikan tersedia cukup sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir, ” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, Edi Susanto saat ditemui Redaksi Topik, Rabu (13/03/19) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, blangko KTP-el yang telah tersedia ini dengan jumlah kurang lebih sekitar 8 ribu keping. Jika nantinya masyarakat ingin mengganti KTP-el karena didalam KTP-el itu tercantum masa berlakunya sudah habis, kata Edi Susanto, secara otomatis KTP-el itu tetap berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti.
“Kecuali data-data fundamental atau data yang sangat mendasar, katakan seperti awalnya statusnya bujang terus saat ini sudah nikah dan berubah statusnya menjadi kawin itu bisa melakukan permohonan untuk penggantian KTP-el. Karena kalo sudah nikah terus kemudian masih saja tetap pegang KTP-el yang statusnya bujang agar bisa lakukan hal-hal lain itu nanti ada atau bisa kena pasal memberikan keterangan palsu, “Jelas Edi Susanto.
Untuk itu, dirinya mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan belum mendapatkan fisik KTP-el agar datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Jayapura untuk pencetakan KTP-el.
“KTP-el yang telah tersedia ini untuk melayani warga yang betul-betul membutuhkan. Saya persilahkan warga datang ke kantor Capil untuk lakukan perekaman maupun pencetakan KTP-el,” Pungkas Edi Susanto. (Irf)