Sentani, Topikpapua.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menyebut ada 12 pelanggaran yang terjadi dalam seluruh tahapan Pemilu 2019 yang terjadi di Kabupaten Jayapura dari Januari hingga Maret 2019 ini.
“Ada 12 (pelanggaran Pemilu) yang telah ditemukan Bawaslu Kabupaten Jayapura selama melakukan proses pengawasan Pemilu di tahun 2019 ini,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sili Luli kepada redaksi topik di Sentani, Senin (4/3/2019).
Empat (4) dari 12 pelanggaran yang ditemukan itu diantaranya adalah pelanggaran administrasi dan telah diselesaikan di tingkat KPU.
“Kalau yang menyangkut pidana itu ada beberapa pelanggaran juga kemarin. Tapi, sudah selesai di pembahasan dengan jaksa dan kepolisian, Contohnya kemarin ada kepala kampung dari Demta dan kita sudah panggil untuk klarifikasi dan lain sebagainya. Tapi, selesai di pembahasan dua tidak dilanjut ke tahap penyidikan ” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, beberapa waktu lalu pihaknya juga menangani dugaan pelanggaran yang terjadi di Distrik Sentani, dimana ada anggota PPD yang suaminya ikut mencalonkan diri sebagai caleg dari partai Gerindra.
“Tapi itu sudah selesai karena tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dan yang bersakutan juga sudah menandatangani surat pernyataan akan netral dalam pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang,” ujarnya.
Diungkapkannya lagi, di Distrik Sentani Barat juga terjadi hal yang kurang lebih sama dengan di Sentani, dimana ada Ketua PAC Demokrat.
“Iti juga kemarin teman-teman di tingkat distrik sudah rekomendasikan ke PPD untuk diganti dan berita acaranya sudah keluar juga” tandas Nasarudin.
Seementara itu untuk pelanggaran kode etik, diakui Nasrudin hingga saat ini belum di temukan kasus pekanggaran kode etik.
Ditanyai soal alat peraga kampanye, Nasarudin mengungkapan bahwa ada banyak sekali pelanggaran yang pihaknya temukan terkait hal tersebut.
“Kalau dari alat peraga banyak yang melanggar dan kita sudah rekomendasikan untuk diturunkan itu banyak. Khusus untuk caleg DPR RI itu banyak bahkan ukuran alat peraganya ini tidak seusai dengan aturan yang sudah ditetapkan” Beber nya.
Sebab itu, dalam waktu dekat ini Bawaslu akan menggandeng Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.
“Minggu inilah. Karena ada juga beberapa alat peraga yang penempatannya tidak sesuai zonanya itu banyak. Karana ada yang pasang ditempat ibadah seperti gereja, masjid di sekolah juga termasik fasilitas pemerintah. Di pohon dan gardu PLN juga masih banyak. Kita sudah menyampaikan berulang kali tapi masih saja dilakikan. Yang bisa kita upayakan itu ya langkah administrasi itu tadi untuk penindakan alat peraga” pungkasnya. (Irf)