Sentani, Topikpapua.com, – 54 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan tenaga kontrak resmi akhirnya menandatangani kontrak kerja bersama Satpol PP Kabupaten Jayapura, Selasa (26/2/2019).
“Sebenarnya setiap tahun kita melakukan penandatanganan kontrak bagi tenaga kontrak yang berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka hari ini adalah bagian dari penandatanganan kontrak terhadap 60 orang anggota Satpol PP yang akan bekerja untuk tahun 2019 ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jayapura, Drs. Frits Rumayomi, M.Si, kepada Redaksi Topik usai penandatanganan kontrak kerja, Selasa (26/2/2019).
Selain penandatanganan kontrak kerja, Frits Rumayomi juga menyampaikan, anggota Satpol PP yang merupakan tenaga kontrak ini juga melakukan penandatanganan pakta integritas terkait perjanjian kerja.
“Mereka juga menandatangani semacam surat perjanjian kerja atau pakta integritas yang berisikan tentang larangan-larangan berupa tidak boleh melakukan perbuatan tercela dan mereka bersedia untuk diberhentikan jika melanggar isi salah satu poin dari empat poin larangan yang ada dalam pakta integritas tersebut,” ungkap Frits Rumayomi yang pernah menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura.
“Kontrak kerja yang ditandatangani tersebut memuat tentang kinerja, disiplin Hingga honor personil. Untuk itu mereka telah mempunyai dasar hukum dalam bekerja. Dengan adanya kontrak kerja maupun perjanjian kerja tersebut, kami bisa saja memberhentikan mereka atas dasar hukum dalam bekerja tersebut,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dengan ditandatanganinya kontrak kerja tersebut secara otomatis harus meningkatkan etos kerja dan tanggung jawab.
“Masalah tugas dan tanggung jawab sangat penting harus dilaksanakan oleh setiap anggota Pol PP. Baik itu dari segi pengamanan dan lain sebagainya,” ujar Frits Rumayomi.
Dirinya menambahkan, anggota Satpol PP yang dikontrak namun tidak menjalankan kinerja dengan baik, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemutusan kontrak kerja.
“Jangan hanya bekerja seenaknya, harus lebih maksimal. Dan, tidak boleh melakukan pelanggaran disiplin, karena dalam kontrak kerja maupun perjanjian kerja yang ditandatangani ini memuat tentang sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga berat yakni, pemecatan atau pemberhentian,” Pungkas Kasatpol PP Kabupaten Jayapura, Frits Rumayomi. (Irf)