BTM Ungkap Pasal 9 Dalam PKS yang Di ‘Cuekin’ Bank Papua

oleh -130 Dilihat
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano saat memberikan keterangan pers kepada Wartawan, senin 911/01/21) / Andi

Jayapura, Topikpapua.com, –  Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano mengaku kecewa dengan sikap PT Bank Papua yang tidak terbuka soal Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada publik.

Menurut BTM sapaan akrab Benhur, saat membeberkan rilis ke publik lewat media, Bank Papua hanya menyampaikan informasi terkait PKS di pasal 3 yang isinya tentang tata cara pembayaran.

“ Kenapa hanya pasal 3 saja yang disampaikan, kan ada juga pasal 9 tentang Addendum yang bisa dijadikan jalan keluar untuk masalah ini, “Ungkap BTM kepada Redaksi Topik, Senin (11/01/21).

Baca JugaBTM : Ada Apa dengan Bank Papua..? Persipura Bukan Pengemis..!

Dalam PKS tersebut memuat pasal 9 tentang Addendum yang bunyinya ; Hal-hal yang belum diatur atau perubahan maupun penambahan atas perjanjian ini apabila dianggap perlu oleh kedua belah pihak, maka akan diatur dalam addendum perjanjian.

Pada pasal 9 nomor 1 berbunyi; Penambahan atau perubahan dalam bentuk apapun pada perjanjian kerjasama ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.

Di poin 2 berbunyi; Apabila PARA PIHAK menyetujui adanya penambahan atau perubahan dalam perjanjian kerjasama ini maka akan diatur dalam suatu addendum yang merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Baca JugaIni Alasan Bank Papua Tak Lunasi Dana Sponsorship Persipura

“ Pasal 9 ini kan jelas bisa menjadi solusi bagi Persipura dan Bank Papua, seandainya saat itu mereka (bank papua) mau merespon surat yang kami kirimkan, ini kan tidak.., malah kami di PHP dan pada tanggal 6 Desember tiba-tiba bilang tidak bisa bantu kami, “Jelasnya.

BTM juga mengaku memakai kata PHP (Pemberi Harapan Palsu) karena sebelumnya Bank Papua sempat menghubungi pihak manajemen Persipura untuk bertemu guna membahas soal PKS.

“Waktu itu saya ingat, Kami (pemain dan ofisial) baru tiba di Jayapura paska pengumuman PSSI yang kembali menunda kompetisi, itu bulan Oktober. Sesampainya di Jayapura, ada orang dari Bank Papua (saya lupa namanya) melakukan komunikasi dengan kami, untuk bertemu di kantor Bank Papua terkait dengan pembahasan kontrak,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, BTM menyebut, pihak Bank Papua mengaku bisa mencairkan dana termin I dan II sesuai Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) yang berpatokan pada pasal 9 yang mengatur soal ADDENDUM.

Baca JugaMulai 6 Januari 2021, Persipura Jayapura Resmi Dibekukan

“Nah, setelah pertemuan itu kami diberi waktu dua hari untuk memasukkan addendum, dan itu sudah kami lakukan (sebelum Desember 2020). Namun, sampai dengan 6 Januari 2021, kami sama sekali tidak mendapat surat balasan. Malah yang kami terima adalah surat yang menyatakan bahwa pihak Bank Papua tidak bisa mencairkan sisa dana Rp5 miliar karena kompetisi tidak berjalan. Ini sama saja dengan Bank Papua tidak menghargai PKS pasal 9,” Tukas BTM.

“Ini yang saya bilang, mereka PHP-in kami (manajemen Persipura). kalau dari awal kita tidak diundang untuk membahas addendum dan memberikan harapan bahwa dana tersebut akan cair, pastinya kami akan mencari jalan keluar lainnya untuk membiayai Persipura pada perjalanan selanjutnya,” sambung BTM yang juga sebagai Walikota Jayapura.

Atas kejadian ini, BTM berencana akan menggelar pertemuan antara manajemen Persipura dengan Manajemen Bank Papua membahas kembali soal isi PKS dan menghadirkan media massa.

“Kalau mau, kami (Bank Papua dan manejemen Persipura) duduk satu meja dan membahas semua ini, serta diliput oleh media massa, kita buat terbuka, biar masyarakat bisa menilai dan tau duduk persoalan yang sebenarnya. Kalau Bank Papua mau, ayo, kita lakukan,” Pungkas BTM. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.