Jakarta, Topikpapua.com, – Tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya kembali terjadi. Kali ini menimpa sejumlah jurnalis dari media online dan TV (Detik.com, Suara.com, Kompas.com & CNNIndonesia TV) yang tengah meliput kegiatan munajat 212 di Monas pada Kamis malam, (21/02/2019).
Kekerasan ini bermula saat beberapa pemuda berseragam putih bertuliskan Laskar FPI yang turut mengamankan jalannya acara melarang wartawan merekam kericuhan saat terjadi penangkapan pria diduga pencopet di acara tersebut.
Sejumlah wartawan yang merekam penangkapan pencopet diintimidasi serta dirampas telepon genggamnya. Mereka dipaksa untuk menghapus video kericuhan tersebut. Tidak hanya itu salah satu jurnalis juga mengalami perlakukan kasar, mulai dicekik, dicakar dan diseret oleh sejumlah orang. Sementara jurnalis media online (Suara.com) yang berusaha melerai keributan ini justru kehilangan smartphone-nya.
Terkait tindakan kekerasanini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras atas tindak kekerasan tersebut. Pasalnya jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
“ Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karea itu pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta, , “ Kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana kepada Redaksi Topik, jumat (22/02/19) malam.
Menanggapi tindak kekerasan tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. IJTI mengutuk dan mengecam keras tindak kekerasan dan intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh sekelompok orang bersergam putih bertuliskan Laskar FPI di acara Munajat 212 di Monas, Kamis malam
2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air
3. Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput acara Munajat 212. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.
4. Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
5. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Sementara itu Ketua IJTI Papua, Meirto Tangkepayung menambahkan bila apa yang di lakukan oleh Laskar FPI terhadap para jurnalis yang sedang bertugas adalah tindakan melanggar hukum, Nugie sapaan Meirto mendesak Polisi segera menangkap dan menindak keras pelaku kekerasan tersebut.
“ Tindakan Laskar FPI yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang diambil oleh awak media dalam acara munajat 212 masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Kami dari ufuk timur Indonesia meminta agar polisi segera menangkap dan menindak tegas para pelaku kekerasan tersebut, “ Kata Nugie. (Redaksi Topik)