Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Polda Papua Tetapkan 3 Anggota KNPB Timika Tersangka Kasus Makar

Polda Papua Tetapkan 3 Anggota KNPB Timika Tersangka Kasus Makar

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 10 Jan 2019
  • visibility 818
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com,  – Polda Papua akhirnya menetapkan tiga orang anggota KNPB Timika sebagai Tersangka kasus Makar. Ketiga nya adalah SA (51), ED (22) dan YA (28) yang merupakan wakil ketua KNPB Wilayah Timika.

Sebelumnya pada tangal 8 – 9 Januari lalu penyidik Sat Reskrim Polres Mimika yang diback up penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan lanjutan pemeriksaan marathon terhadap ke tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Makar di ruang pemeriksaan Dit Reskrimum Polda Papua.

“ Pemeriksaan terhadap para tersangka telah dilakukan sejak hari Selasa tanggal 8 Januari 2019, saat di periksa mereka didampingi 5 orang Penasehat Hukumnya yaitu Gustaf Kawer, SH. M.Si, Andreas Ronsumbre, SH, Yohanis Mambrasar, SH, Emanuel Gobay, SH. MH dan Apilus Manufandu, SH, “ ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal kepada wartawan di Media center Polda papua, Kamis (10/01/19).

Di katakana Kamal, dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik telah memiliki bukti-bukti yang cukup tentang keterlibatannya dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 serta dari hasil pemeriksaan para saksi maka ketiga orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi Tersangka.

“ saat di periksa oleh Penyidik Ketiga tersangka di dampingi Penasehat Hukum, Selain itu sebelumnya juga penyidik telah melayangkan Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Pemberitahuan ke Keluarga, “ jelas Kamal menapik adanya isyu bila penetapan tersangka tidak sesuai dengan SOP kepolisian.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kamal juga menjelaskan bila Kasus ini terkait Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Makar) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan daerah Negara sama sekali Atau Sebagaiannya Atau Kebawah Perintahan Asing Atau Dengan Maksud Hendak Memisahkan Sebagian Dari Daerah Itu Serta Melakukan Permufakatan Akan Melakukan Makar Dan Atau Barang Siapa Dimuka Umum Dengan Lisan Ataupun Dengan Tulisan Menghasut Supaya Melakukan Suatu Perbuatan Yang Dapat Dihukum Sebagaimana Dimaksud Dalam Primer Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 110 Ayat (2) ke-2e KUHP Jo Pasal 88 KUHP Sehubungan Dengan Laporan Polisi Nomor:LP/1075/XII/2018/Res Mimika, Tanggal 31 Desember 2018.

Kamal juga menjelaskan bila ketiga tersangka ini sebelumnya sempat diamankan oleh personil Mapolres Mimika pada saat tim gabungan TNI/Polri melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat KNPB serta mengamankan atribut KNPB untuk dilakukan pemeriksaan awal pada tanggal 31 Desember 2018 lalau

“ setelah di amankan, pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 ketiga orang tersebut kembali diamankan di Mapolres Mimika. Kini ketiganya tersangka tersebut di tahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Mimika di back up Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, “ kata Kombes Kamal.

DitegaskanKombes Kamal menegaskan bila di Papua tidak diperbolehkan membentuk organisasi atau menggunakan lambang-lambang lainnya yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, “ Bagi siapa yang melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatauan Republik Indonesia. Bahwa Papua telah final masuk kedalam pangkuan Indonesia, “Pungkas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal. (Nug)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini 7 Langkah Strategis Presiden Jokowi Sejahterakan Papua

    Ini 7 Langkah Strategis Presiden Jokowi Sejahterakan Papua

    • calendar_month Sab, 5 Des 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.046
    • 1Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Sejak Joko widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Bahkan untuk menegaskan niat nya, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Inpres inilah yang kemudian menjadi landasan komitmen pemerintah untuk […]

  • 9 Jam di Sandera KKB Puncak, 2 Warga Sipil Ini Berhasil Bebas, Ini Kisah nya

    9 Jam di Sandera KKB Puncak, 2 Warga Sipil Ini Berhasil Bebas, Ini Kisah nya

    • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
    • account_circle topik papua
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,  –  Dua warga sipil atas nama Seldi Butungbulanan (19) dan Arianto (21) yang bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Puncak di sandera kelompok KKB selama 9 jam. Seldi dan Anto barulah di bebaskan Kelompok KKB setelah Kapolsek Illaga, Iptu Menase Sayori bernegoisasi dengan pimpinan KKB wilayah Puncak, Militer Murib. Berdasarkan keterangan dari Kabid […]

  • Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Pekerja Proyek Puskesmas yang Disandera KKB di Nduga

    Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Pekerja Proyek Puskesmas yang Disandera KKB di Nduga

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Nduga, Topikpapua.com, – Tim gabungan Operasi Damai Cartenz Rabu pagi berhasil mencapai bandara Paro guna mengevakuasi 15 pekerja proyek pembangunan Puskesmas dan Pilot Susi Air yang dibakar KKB pada Selasa pagi kemaren. Kabid humas polda Papua, Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan TNI sudah berhasil mengevakuasi beberapa pekerja pembangunan Puskesmas […]

  • Lagi, Tuan Rumah Raih Emas dari Perenang Agnes M Yowei 

    Lagi, Tuan Rumah Raih Emas dari Perenang Agnes M Yowei 

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Sentani,Topikpapua.com – Perenang tuan rumah Papua, Agnes M Yowei, berhasil meraih medali emas pada cabang olahraga renang 100 Meter gaya bebas putri S9 di Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) Papua XVI. Perlombaan yang berlangsung di Akuatik Center Lukas Enembe Jayapura, Senin (8/11/2021), Agnes mengukir catatan waktu 1 menit 18,32 detik untuk merebut medali emas. Diikuti oleh dua […]

  • Pilkada Papua: Jubir Ingatkan Pemilih dan Pendukung Mari-Yo Tidak Termakan isu Hoax

    Pilkada Papua: Jubir Ingatkan Pemilih dan Pendukung Mari-Yo Tidak Termakan isu Hoax

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) meminta seluruh pemilih dan pendukung Mari-Yo untuk berhati-hati dengan informasi hoaks yang terus digulirkan oleh sekelompok orang guna menggiring pilihan dari pemilih yang ingin mencoblos dan memenangkan Mari-Yo di Pilkada Gubernur Papua 2024. “Pagi […]

  • Lanny Jaya : Coba Rebut Senjata Aparat, Seorang Pemuda Tertembak

    Lanny Jaya : Coba Rebut Senjata Aparat, Seorang Pemuda Tertembak

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 5.119
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com, – Seorang anggota polres Lanny Jaya, Aipda Jhonatan Bangun menjadi korban percobaan perampasan senjata api oleh dua pemuda di kabupaten lanny jaya papua. Walau sempat di aniaya, namun Aipda Jhonatan berhasil melumpuhkan salah satu korban dengan tembakan di kaki. Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan aksi percobaan perampasan senjata milik anggota […]

expand_less