Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Delta Numbay Polres Jayapura Kota berhasil membekuk 2 pria berinisial I (35) dan AE (19) saat melintas menggunakan motor hasil curian. I dan AE di bekuk didepan Universitas Yapis Dok V atas Senin (14/01/18) siang.
Selain mengamankan kedua pelaku, Tim juga berhasil mengamankan dua unit motor yang diduga sebagai motor hasil curian, dan saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pengembangan atas kepemilikan motor hasil curian tersebut.
Kasubag Humas Polresta Jayapura, Iptu Jahja Rumra mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi di lapangan yang menyebutkan keduanya terlihat mengendarai kendaraan yang merupakan hasil curian.
“ Kita mendapat laporan dari warga bahwa pelaku sedang mengendarai motor hasil curian, Setelah dilalukan penyelidikan dan pengembangan, Tim Delta akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat mengendarai motor hasil curian, “ Jelas Iptu Jahya kepada redaksi Topik, Selasa (15/01/19).
Lanjut Kasubag Humas, dari hasil pemeriksaan sementara salah satu dari dua motor yang diamankan dari tangan pelaku memiliki laporan polisi terkait kasus curanmor.
“Setelah didilakukan pengecekan satu motor ada LP dengan nomor LP/189/II/2018/Papua/Res Jpr Kota tanggal 21 Februari 2018 tentang Curanmor,” jelasnya.
Iptu Jahya menambahkan, dari hasil interogasi awal pelaku I (35) menuturkan bahwa motor yang dikendarainya dibeli seharga Rp.6 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selain itu pelaku juga mengaku bahwa dirinya sering menerima barang hasil curian bahkan ia (pelaku I) juga mengaku sering mengedarkan ganja diseputaran dok 9.
“Pelaku I merupakan salah satu target operasi tim karena dari informasi yang berhasil dikumpulkan di lapangan dirinya sering menjadi penadah motor hasil curian dan merupakan bandar ganja yang beroperasi di daerah dok 9 bahkan diketahui bahwa pelaku baru bebas dari Lembaga tahun lalu lantaran tersangkut kasus Narkoba,” terangnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku I dijerat dengan pasal 480 KHUP tentang penadahan hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara dan untuk rekannya AE masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih mendalam. (Nug)