UMP Tahun 2025 Rp 4.285.848
Sah! Upah Minimum Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 Sebesar Rp 4.285.848
- calendar_month Jum, 13 Des 2024
- visibility 387
- 0Komentar
Nabire, Topikpapua.com, – Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP, MM, mengumumkan keputusan penting terkait penetapan upah minimum di Provinsi Papua Tengah pada Rabu, 11 Desember 2024. Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 256 tahun 2024 menetapkan upah minimum provinsi tahun 2025 sebagai langkah lanjutan dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan putusan Mahkamah […]




