SPKM
Syarat SPKM Tak Wajib Sertakan Keterangan Rappid Tes
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2020
- visibility 1.242
- 0Komentar
Jayapura, Topikpapua.com – Kadis Perhungan Provinsi Papua, Reky Ambrauw mengatakan kepengurusan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) selama masa relaksasi PSDD kontekstual di Provinsi Papua, tak wajib menyertakan surat keterangan Rapid Tes. Hal ini, kata Reky untuk mempermudah calon penumpang, agar tidak terbentur dengan surat keterangan Rapid Tes yang hanya berlaku 7 hari. “SPKM ini bisa […]




