Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Gelar Sidak di Putaran Ruko Dok II, Puluhan Botol Miras Illegal Ditinggalkan Pemiliknya

Gelar Sidak di Putaran Ruko Dok II, Puluhan Botol Miras Illegal Ditinggalkan Pemiliknya

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sab, 30 Jan 2021
  • visibility 1.417
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, –  Sebanyak 52 botol minuman keras illegal berbagai merk berhasil diamankan polisi saat menggelar sidak miras Illegal diseputaran pertigaan ruko Dok II, Distrik Jayapura Utara, Sabtu subuh.

Kapolsek Jayapura Utara, AKP Handry Bawilling memimpin langsung sidak Miras Illegal tersebut. Kapolsek didampingi, Kasat Resnarkoba Polresta, Iptu Julkifli Sinaga dan Wakapolsek Jayapura Utara Iptu Septinus Mambruaru serta Pawas Ipda Nigia Gustri P. H.

Baca JugaJual Miras Illegal, Dua Pelajar Diamankan

Kapolsek mengaku, kegiatan penertiban penjual minuman keras illegal tersebut dilaksanakan atas laporan masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas jual beli miras illegal di daerah tersebut.

“Jadi Saat kami melaksanakan patroli rutin, ada warga masyarakat yang melaporkan bahwa diseputaran pertigaan ruko dok II masih adanya aktivitas jual beli minuman keras illegal. Atas laporan tersebut kami gelar sidak” Ungkap Kapolsek.

Baca JugaPolres Yalimo Musnahkan 884 Botol Miras Hasil Razia di Jalan Trans

Lanjut Kapolsek, Setelah tiba di TKP, personil gabungan melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 52 barang bukti minuman keras ilegal berbagi jenis yang disimpan disekitar perumahan belakang pertigaan ruko dok II.

“Namun para penjualnya langsung melarikan diri ketika mengetahui kedatangan kami, selanjutnya Miras Illegal tersebut kami amankan di Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, “Jelas Kapolsek.

Baca JugaMabuk Miras, Pengendara Ini Tewas Tabrak Mobil Box

Kapolsek menjelaskan, penjual minuman keras illegal ini biasanya beroperasi pada malam hari hingga pagi dan tidak memiliki ijin resmi penjualan.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan keras bagi mereka yang masih mencoba untuk menjual miras secara Illegal, “ Tegas Kapolsek.

Dari hasil sidak tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 kaleng  Bir Bintang Jumbo, 8 Botol Whisky Robinson, 7 Botol Anggur Merah, 6 Botol Bir Hitam, 6 Botol Mansion House dan 8 Botol Vodka. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Depresi Karena Cerai, Eko Nekat Minum Racun Pembasmi Rumput

    Depresi Karena Cerai, Eko Nekat Minum Racun Pembasmi Rumput

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 635
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –  Eko (47) nekat menyudahi hidupnya dengan cara meneguk racun pembasmi rumput. Dugaan kuat, aksi bunuh diri ini dilatarbelakangi Depresi akibat keretakan rumah tangganya. Jasad Eko yang terbujur kaku ditemukan di jalan Sarmi Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jumat (09/10/20) pagi. “Betul, korban diduga bunuh diri, karna saat ditemukan terdapat racun pembasmi rumput […]

  • Penderita ISPA di Kampung Yokatapa Diobati Tim Keladi Sagu

    Penderita ISPA di Kampung Yokatapa Diobati Tim Keladi Sagu

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Keladi Sagu melaksanakan pengobatan bagi warga di Kampung Yokatapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Senin (2/8/2023). Pengobatan ini melibatkan beberapa personel antara lain, Bripda Aldrin T. Wader, Bripda Misael Duwitau dan Bripda Randy Samban sebagai anggota dan operator. AKP Langgeng Widodo, selaku Kasubsatgas dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa program ini bertujuan […]

  • Kontak Tembak di Intan Jaya, Dua Anak Jadi Korban

    Kontak Tembak di Intan Jaya, Dua Anak Jadi Korban

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dua warga sipil yang masih berstatus pelajar menjadi korban kontak tembak aparat keamanan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Senin (8/4/2024). Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengaku akibat kontak tembak tersebut, seorang anak meninggal dunia dan seorang lainnya terluka. ” Memang benar ada kontak tembak antara Satgas Damai […]

  • PLN Sabet Empat Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022 

    PLN Sabet Empat Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022 

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, Topikpapua.com, – PT PLN (Persero) berhasil menyabet empat penghargaan pada BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022. Pada ajang ini, PLN dinobatkan sebagai Gold Winner The Most Promising Company In Tactical Marketing, Silver Winner ‘The Most Promising Company In Branding Campaign, Dewi BUMN 2022, serta CMO of The Year BUMN Menteri BUMN Erick Thohir dalam sambutannya […]

  • Bencana Kekeringan di Puncak, Kapolri Kirim 264 Ton Beras dan Ribuan Paket Sembako

    Bencana Kekeringan di Puncak, Kapolri Kirim 264 Ton Beras dan Ribuan Paket Sembako

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, Topikpapua.com, – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyalurkan 264,7 ton beras hingga 1.500 paket sembako kepada masyarakat Kabupaten Puncak, Papua Tengah yang terdampak bencana kekeringan serta kelaparan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bantuan itu sudah dikirimkan ke wilayah Kabupaten Puncak, dan selanjutnya akan langsung diserahkan ke masyarakat yang […]

  • Jual 10 Wanita Muda lewat Aplikasi MiChat “Papi YM” Diamankan Polisi

    Jual 10 Wanita Muda lewat Aplikasi MiChat “Papi YM” Diamankan Polisi

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial YM (20) diamankan anggota Polresta kota Jayapura setelah ketahuan menjual 10 wanita muda lewat aplikasi MiChat. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Dr. Victor D. Mackbon memgatakan pelaku YK telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang Lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan […]

expand_less