Anouw : Mafud MD Stop Bicara Otsus di Jakarta, Datang dan Dengar Langsung dari Rakyat Papua
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 5 Okt 2020
- visibility 9.474
- comment 10 komentar

Sekretaris Fraksi Gabungan Bangun Papua, DPR Papua, Alfred F. Anouw / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Sekretaris Fraksi Gabungan Bangun Papua, DPR Papua, Alfred F. Anouw menyayangkan pernyataan Mentri koordinator Hukum dan HAM, Mahfud Md di beberapa media yang menyatakan bila saat ini 90 persen rakyat Papua tak mempersoalkan Otsus.
Menurut Alfred, apa yang disampaikan oleh Mahfud Md telah melukai dan menyakiti hati rakyat Papua.
“saya sayangkan disini adalah pernyatan beliau yang bukan hanya sebagai seorang mentri tapi juga sebagai salah satu tokoh Nasional dan seorang Negarawan, pernyataan beliau itu sangat menyakiti hati rakyat papua,”Kata Alfred kepada Topik Papua vis telepon selulernya, Minggu (04/10/20) malam.
Dijelaskan Alfred bila sat ini semua orag di Papua sedang membicarakan soal Otonomi Khusus Papua, “ ada yang katakan lanjut, ada yang tolak ada juga yang berteriak Papua Merdeka, dan itu merupakan aspirasi rakyat Papua yang harus di dengar, “Ujarnya.
Diakui Alfred kondisi Papua saat ini tidak seperti yang di dengar oleh pak Mahfud, untuk itu dirinya berharap agar Pemerintah pusat tidak hanya mendengar informasi soal kondisi riil di Papua dari segelintir orang, tapi datang dan lihat serta dengar langsung dari rakyat Papua.
“Saya sarankan kepada Pak Mahfud dan semua petinggi di negara Indonesia agar datang ke papua, duduk dengan masyarakat Papua, dan dengar langsung dari mereka, jangan hanya dengar laporan segelintir orang, “Tukasnya.
Dibeberkan Alfred bila kehadiran negara di Papua untuk langsung melihat dan mendengar aspirasi rakyat Papua sangatlah penting untuk mengambil keputusan terkait Otsus di Papua.
“Jangan hanya bicara di jakarta, mari datang ke papua dan dengar langsung dari rakyat, kalau nantinya ada yang minta Otsus berhenti, atau lanjut atau ada yang minta Merdeka itu kan aspirasi rakyat, dan soal keputusan akhirnya kan jakarta juga yang putuskan, tapi setidaknya kalian datang ke papua dan dengar langsung dari rakyat agar bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan, “Beber Alfred.
Sebelumnya diberitakan di beberapa media nasional, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan bahwa pemerintah sudah membahas otonomi khusus (otsus) Papua dengan majelis dan para tokoh masyarakat Papua. Mahfud menyimpulkan bahwa 90% lebih masyarakat Papua tidak mempersoalkan otsus.
“Kita sudah komunikasi dengan berbagai pihak juga, sudah membahas pandangan-pandangan dari majelis rakyat Papua dari pada tokoh-tokoh masyarakat. Pada kesimpulannya lebih dari 90% rakyat Papua tidak mempersoalkan otsus,” kata Mahfud dilansir dari detik.com, jumat 2 oktober 2020.
Mahfud menuturkan hanya beberapa orang tertentu yang menolak otsus Papua kemudian melempar ketidaksetujuan itu sampai ke luar negeri yang kemudian kembali dilempar ke Indonesia. Mahfud lantas menyindir hanya orang yang berlarian yang menolak otsus Papua.
“Itu kan yang ngomong ‘hentikan otsus, nggak usah diperpanjang’ hanya orang tertentu saja dan medsos tertentu, lalu dipantulkan ke luar negeri, dikirim lagi ke sini. Tapi kan kita orang Indonesia, jadi kita ke dalam hampir tidak ada yang menolak itu, otsus itu kecuali orang yang lari-lari saja pada umumnya,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak memperpanjang otsus Papua. Sebab, otsus Papua sudah berlaku tanpa perlu adanya perpanjangan.
“Kesimpulan pemerintah, nggak ada perpanjangan otsus papua, karena sudah berlaku tanpa diperpanjang. Jadi jangan spekulasi, kami menolak perpanjangan otsus, memang nggak diperpanjang otsus Papua itu. Karena memang sudah berlaku tanpa harus diperpanjang sejak diundangkan,” ucapnya.
Mahfud mengatakan pemerintah hanya akan merevisi undang-undang soal dana otsus Papua. Sebab, dikatakan Mahfud, masa berlaku dana otsus akan berakhir pada 2021.
“Apa yang dilakukan pemerintah terhadap rancangan revisi UU otsus Papua mengakhiri atau memperpanjang UU, tapi merevisi pasal 34 tentang dana otsus. Dana otsus itu sudah habis masa berlaku tahun 2021. Sehingga kalau sekarang nggak direvisi, pasal 34 itu dana nggak ada yang sah secara hukum,” ujar Mahfud. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




