Polres Merauke Bongkar Sindikat Curas, 6 Pelaku Diamankan, 8 Masih Buron

oleh -158 Dilihat
Para pelaku pencurian yang diamankan Polres Merauke/foto ist

Merauke, Topikpapua.com, – Jajaran Polres Merauke berhasil  membongkar sindikat pencurian yang beraksi sejak tahun 2019 hingga 2022 di wilayah hukumnya.

Dari catatan Polres Merauke, setidaknya ada 538 kasus pencurian selama kurun waktu tersebut, 50 persen diantaranya terkonfirmasi dengan enam pelaku yang telah diamankan polisi di awal tahun ini.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji membenarkan, satu dari enam pelaku tersebut ditahan dengan sangkaan sebagai penadah. Sementara lima tersangka lainnya terlibat dalam aksi pencurian dengan berbagai peran.

“Ada yang mengajukan penangguhan penahanan, tapi saya tolak. Pencurian sangat marak, dan masyarakat sudah sangat resah karena perbuatan mereka,” kata Untung dalam konfrensi pers, Jumat (28/1/2022).

Sementara Kasat Reskrim, AKP Najamuddin menyebut sindikasi pencurian tersebut setidaknya melibatkan 14 orang. Enam tersangka telah diamankan, termasuk penadah.

“Untuk delapan pelaku lagi sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang diburu,” sebutnya.

Selain enam tersangka, tambahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa handphone, laptop dan 40 unit sepeda motor.

“Para pelaku terlibat pencurian motor, dan melakukan pencurian di rumah-rumah warga antara tahun 2019-2022. Aksi mereka disertai dengan pemberatan dan kekerasan,” beber Najamudin.

Ia mengungkapkan pada 2019 dilaporkan 219 kasus pencurian, dan 50 persen diakui oleh para tersangka sebagai pelakunya. Dan di tahun 2020 lalu terjadi 180 kasus, 70 kasus diakui para tersangka.

“Pada tahun 2021 ada 115 kasus, 60 kasus terkait dengan para tersangka. Sementara di 2022 ada 24 kasus, 18 kasus sudah terkuak,” paparnya.

Dijelaskan Najamuddin, para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan mereka memiliki peran masing-masing, seperti perancang, yang mencuri dan yang memasarkan.

“Pasal yang dikenakan adalah 363 junto Pasal 364 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancamannya empat tahun penjara,” imbuhnya.

Untuk diketahui, terbongkarnya sindikasi maling di Merauke berawal penangkapan PN, pemuda 22 tahun yang dalam aksinya tidak segan-segan melukai korban.

Dari PN inilah polisi mengantongi sejumlah nama, kemudian berhasil menangkap lima  pelaku lain yang terkait, termasuk seorang penadah. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.