Berkas P21, Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penipuan Rp185 Juta
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 25 Nov 2021
- visibility 328
- comment 0 komentar

Penyidik Reskrim Polres Jayapura Kota saat menyerahkan berkas dan trsangka kasus penipuaan kepada JPU yang sudah dinyatakan lengkap (P21)/foto ist
Jayapura,Topikpapua.com, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, menyerahkan tersangka SO alias Moci (35) atas perkara penipuan atau penggelapan terhadap korban Robert Bastian (42)
kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu 24 November 2021.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling, membenarkan pelimpahan tersangka SO kepada JPU karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Handry menjelaskan, tersangka SO disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.
“Tersangka SO diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Marlini Adtri selaku Jaksa Penuntut Umum,” ujar Handry di Jayapura, Kamis (24/11/2021).
Ia menerangkan SO melakukan peminjaman uang terhadap korban Robert sebesar 185 juta rupiah dengan alibi untuk bantuan modal usaha, namun uang tersebut dipakai keduanya untuk kepentingan pribadi dan hingga saat ini belum juga dikembalikan.
“Untuk itu korban melaporkan keduanya untuk dipidanakan,” terangnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




