Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Transaksi Gagal, Pasutri Ini Batal Pesta Narkoba

Transaksi Gagal, Pasutri Ini Batal Pesta Narkoba

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
  • visibility 538
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) gagal pesta Narkoba, lantaran ‘keburu’ terciduk Polisi, saat hendak mengambil barang pesanan Sabu di Kabupaten Jayapura.

Keduanya tertangkap saat akan mengambil barang, yang telah disembunyikan di salah satu wadah, yang diletakkan di salah satu  hotel  yang ada di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (18/08/20)

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan pastri berinisial Ar dan Km ini,  tertangkap basah saat hendak mengambil  sabu dengan berat berat 100 gram atau 1 Ons, yang dipesan mereka.

“Jadi saat akan mengambil barang itu, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan suami istri ini,” kata Kabid Humas Polda Papuq, Kombes Pol, Ahmad Mustofa Kamal, Rabu.

Kata Kamal, saat ini kedua tersangka, yang merupakan warga APO Kota Jayapura ini, sudah menjadi penghuni hotel prodeo, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan polisi.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less