Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » PENDIDIKAN » Ini Kewajiban Pelaku Usaha di Sentani Selama PSDD

Ini Kewajiban Pelaku Usaha di Sentani Selama PSDD

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Jum, 17 Jul 2020
  • visibility 329
  • comment 0 komentar

Sentani, Topikpapua.com –  Bupati Jayapura, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran nomor 440/97/SE/Set  tentang Ketentuan Standar Protokol Kesehatan Dalam Dunia Usaha Bidang Ekonomi di Kabupaten Jayapura.

Edaran tertanggal, 14 Juli 2020  mengacu pada Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) dan Relaksasi di era New Normal, agar berjalan efektif sesuai standar protokol kesehatan, maka disampaikan kepada para pengelola, manajer, dan pimpinan dunia usaha untuk memperhatikan ketentuan Standar Protokol Kesehatan.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan juga dampak pandemi Covid-19 akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, Kamis (16/07/20).

Bupati menjelaskan, pemberlakukan ini, terkait dengan aktivitas usaha agar wajib menyediakan fasilitas dan mendisiplinkan orang yang masuk.

“Kalau kedapatan ada orang yang masuk belanja ke toko tidak menggunakan protokol kesehatan, ya sanksinya bisa dua minggu tempat usahanya (toko) di tutup dulu,” jelasnya.

Tak sampai disitu, jika kedapan masih lakukan pelanggaran, maka tempat usaha tersebut, terancam di cabut ijin usahanya.

“Sehingga diharapkan kepada dunia usaha bidang ekonomi atau para pengusaha pada sektor jasa dan perdagangan agar menerapkan standar protokol kesehatan selama masa pandemi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” jelasnya.

Mathius juga meminta setiap usaha wajib menunjuk salah seorang karyawan atau pekerja sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19 di tempat kerja.

Selain itu, tempat usaha juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan kondisi air yang mengalir dilengkapi dengan sabun antiseptik.

“Menyediakan alat ukur suhu (Thermo Gun), menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat strategis dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi karyawan dengan APD yang memadai seperti masker, sarung tangan, face shield dan hand sanitizer,” jelasnya.

Mathius menyampaikan, pihak pengelola atau pimpinan dunia usaha mengatur dan mengontrol tamu untuk menggunakan masker, mengatur tamu dengan sistem antrian dan tetap menjaga jarak (physical distancing) 1,5 meter dengan batas yang jelas serta menghindari kerumunan.

“juga membatasi kehadiran tamu (pengunjung) maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan memperketat arus tamu yang tidak sehat atau bertindak tidak kooperatif, “Jelas Bupati.

Bupati juga menambahkan, setiap tempat usaha wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala pada fasilitas umum yang sering disentuh oleh publik seperti pegangan tangga.

“Seperti pegangan pintu, tombol lift dan lain sebagainya serta menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ruangan kerja serta pembersihan filter AC, “Beber Mathius.

Lanjutnya, Harus menggunakan siku atau bahu untuk membuka pintu dan setiap pengusaha juga kami harapkan untuk mengamalkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mengampanyekan di tempat kerja.

” Serta bertanggung jawab untuk menjamin tertib, aman dan lancarnya usaha dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang diperkuat dengan Surat Pernyataan dari tiap-tiap pelaku dunia usaha,” ucapnya.

Bupati mengaku, pihaknya mewajibkan karyawan, pekerja dan pengunjung untuk melakukan Self Assessment Risk Covid-19 untuk memastikan karyawan, pekerja dan pengunjung yang akan masuk kerja atau datang berbelanja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

“Pengusaha juga wajib mendorong karyawan dan pekerja untuk mampu melakukan deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan diri apabila mengalami demam atau sakit, termasuk memastikan karyawan dan pekerja yang baru tiba dari daerah terjangkit untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” jelasnya. (Irf/RT)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Pelosok Puncak, Anak-anak Belajar Calistung dengan Rutin

    Di Pelosok Puncak, Anak-anak Belajar Calistung dengan Rutin

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Ilaga, Topikpapua.com, – Anak-anak didik Satgas Rasaka Cartenz-2023 di Kabupaten Puncak, Papua Tengah sangat bersemangat mengikuti proses belajar membaca, menulis dan berhitung yang diajarkan oleh personel Satgas Binmas melalui Program Si-Ipar (Polisi Pi Ajar). Hal tersebut termonitor langsung oleh Satgas Humas Polres Puncak saat melakukan peliputan proses belajar mengajar yang dilaksanakan personel Rasaka Cartenz wilayah […]

  • Bantah Deklarasi Capres 2024, Ini Penjelasan Gubernur Papua

    Bantah Deklarasi Capres 2024, Ini Penjelasan Gubernur Papua

    • calendar_month Sen, 20 Des 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Gubernur Papua, Lukas Enembe,  mengklaim ada pencatutan nama dirinya terkait deklarasi capres 2024 dari ujung Indonesia Timur yang digelar di Jakarta. Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, menegaskan Lukas Enembe merupakan kepala daerah yang masih aktif menduduki jabatannya, sehingga pihaknya ingin meluruskan bahwa beredarnya sejumlah konten di kanal media sosial hal itu […]

  • Hasil Rapid Test 117 Orang di DPRD Kota Jayapura, 6 Orang Reaktif

    Hasil Rapid Test 117 Orang di DPRD Kota Jayapura, 6 Orang Reaktif

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.234
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tim gugus tugas Covid-19 kota Jayapura Kamis siang melakukan Rapid test terhadap 117 orang di gedung DPRD Kota Jayapura. Hasil nya 6 orang dinyatakan Reaktif. Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano lewat pesan WhatsUp nya mengatakan dari 117 orang yang mengikuti rapid di kantor DPRD kota Jayapura tersebut terdiri dari anggota DPRD, para […]

  • 22 Pilot dan Instruktur Nusa Flight Institute Diwisuda

    22 Pilot dan Instruktur Nusa Flight Institute Diwisuda

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 779
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Sebanyak 22 pilot dan instruktur penerbangan Nusa Flight Institute mengikuti wisuda di aula Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Kamis (18/11/2021). Dari 22 pilot dan instruktur penerbangan yang diwisuda perdana ini, 15 orang diantaranya adalah siswa-siswi Orang Asli Papua (OAP) peserta Program […]

  • Tanggapan Para Tokoh Papua Soal Kasus Korupsi Gubernur LE

    Tanggapan Para Tokoh Papua Soal Kasus Korupsi Gubernur LE

    • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Gubernur Papua Lukas Enembe yang kembali mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Tidak hanya itu, sejumlah tokoh Papua juga mengecam keras tindakan Lukas Enembe yang doyan berjudi. Sekretaris Umum Sinode Kingmi Indonesia, Johanes Wenda menjelaskan bahwa judi merupakan penyakit sosial yang tidak pantas […]

  • Grebek Markas KKB di Pegubin, 35 Personil SDC 2023 Terima Penghargaan dari Kapolri

    Grebek Markas KKB di Pegubin, 35 Personil SDC 2023 Terima Penghargaan dari Kapolri

    • calendar_month Sel, 7 Nov 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta, Topikpapua.com, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dan kesempatan mengikuti sekolah kepada 35 personel Satgas Operasi Damai Cartenz (SDC) 2023, pemberian penghargaan tersebut diberikan Kapolri pada acara Rapat Koordinasi Pembinaan (Rakorbin) Sumber Daya Manusia (SDM) Polri TA 2023 di Jakarta, Selasa (07/11/2023). Penghargaan Kapolri ini diberikan […]

expand_less