Cemburu Karna Cintanya di Tolak, AYFL Nekat Bunuh Pacar DR
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 30 Jun 2020
- visibility 1.445
- comment 0 komentar

apolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, M.H, M.Si, didampingi Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Yossi Hendrata, SH, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura AKP Katharina H. L. Aya, saat press realese di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Senin (29/6/2020) sore/ Irf
Sentani, Topikpapua.com – AYFL akhirnya meringkuk di tahanan Polres Sentani Kota, setelah melakukan pembunuhan terhadap HMT, yang tak lain adalah pacar dari perempuan incarannya, DR.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH mengatakan tindakan pembunuhan yang dilakukan Pelaku terjadi pada 16 Juli lalu di Jalan Polomo, Sentani.
Pelaku diduga terbakar api cemburu lantaran melihat DR dan HMT sedang berduaan. Alhasil, pelaku menusuk keduanya dengan pisau, hingga menyebabkan HMT meninggal dunia.
“ Kasus ini terjadi pertengahan bulan lalu, dan setelah menusuk kedua korban pelaku melarikan diri,” kata Kapolres, saat press rilis di Mapolres Jayapura, Senin (29/06/2020).
Awal mulanya, kata Kapolres, Pelaku diduga terbakar api cemburu saat melihat DR dan HMT sedang berduaan di sebuah rumah. Kecemburuan itu dipicu rasa cinta pelaku yang dipendam setahun lamanya dan ditolak DR.
“Jadi sebelumnya Pelaku ini menelepon DR tapi tidak direspon, pelaku lalu mencari DR dan menemukan sedang berduaan dengan HMT,” kata Kapolres .
Melihat kemesraan DR dan HMT tersebut, pelaku lantas, mengambil pisau sebilah pisau dan menusuk kedua korban.
Namun yang terjadi, HMT meninggal lantaran mendapat 2 tusukan di dada, sementara DR mengalami luka tusukan besat dan sampai saat ini masih dalam perawatan medis.
Kata Kapolres, hubungan antara pelaku dengan para korban merupakan rekan bisnis. Dimana HMT merupakan seorang pengusaha meubel dan DR penyuplai kayu kepada korban HMT.
Saat ini, kata Kapolres pelaku sudah meringkuk di tahanan setelah dilakukan pencaharian serta pengembangan tentang keberadaan pelaku.
“Selang enam hari pasca kejadian atau pada 22 Juni, pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 3511 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Irf)
- Penulis: topik papua




