Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Cemburu Karna Cintanya di Tolak, AYFL Nekat Bunuh Pacar DR

Cemburu Karna Cintanya di Tolak, AYFL Nekat Bunuh Pacar DR

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
  • visibility 1.445
  • comment 0 komentar

Sentani, Topikpapua.com – AYFL akhirnya meringkuk di tahanan Polres Sentani Kota, setelah melakukan pembunuhan terhadap HMT,  yang tak lain adalah pacar dari perempuan incarannya, DR.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH mengatakan tindakan pembunuhan yang dilakukan Pelaku terjadi pada 16 Juli lalu di Jalan Polomo, Sentani.

Pelaku diduga terbakar api cemburu lantaran melihat DR dan HMT sedang berduaan. Alhasil, pelaku menusuk keduanya dengan pisau, hingga menyebabkan HMT meninggal dunia.

“ Kasus ini terjadi pertengahan bulan lalu, dan setelah menusuk kedua korban pelaku melarikan diri,” kata Kapolres, saat press rilis di Mapolres Jayapura, Senin (29/06/2020).

Awal mulanya, kata Kapolres, Pelaku diduga terbakar api cemburu saat melihat DR dan HMT sedang berduaan di sebuah rumah. Kecemburuan itu dipicu rasa cinta pelaku  yang  dipendam setahun lamanya dan ditolak DR.

“Jadi sebelumnya Pelaku ini menelepon DR tapi tidak direspon, pelaku lalu mencari DR dan menemukan sedang berduaan dengan HMT,” kata Kapolres .

Melihat kemesraan DR dan HMT tersebut, pelaku lantas, mengambil pisau sebilah pisau  dan menusuk kedua korban.

Namun yang terjadi, HMT meninggal lantaran mendapat 2 tusukan di dada, sementara DR mengalami luka tusukan besat dan sampai saat ini masih dalam perawatan medis.

Kata Kapolres, hubungan antara pelaku dengan para korban merupakan rekan bisnis. Dimana HMT  merupakan seorang pengusaha meubel dan DR  penyuplai kayu kepada korban HMT.

Saat ini, kata Kapolres pelaku sudah meringkuk di tahanan setelah dilakukan pencaharian serta pengembangan tentang keberadaan pelaku.  

“Selang enam hari pasca kejadian atau pada 22 Juni, pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 3511 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Irf)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danrem JO : Tiga Tukang Ojek yang Dibunuh KST di Pegubin Bukan Intelejen 

    Danrem JO : Tiga Tukang Ojek yang Dibunuh KST di Pegubin Bukan Intelejen 

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI J.O Sembiring membantah soal tudingan tukang ojek yang menjadi korban kekejian Kelompok Separatis Teroris (KST) pimpinan Nason Mimin di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang, yang terjadi pada Senin (5/12/2022) lalu, merupakan anggota intelijen. Danrem mengklarifikasi bahwa 3 orang warga yang menjadi korban kekejian KST adalah […]

  • Bawa 44 Penumpang, Pesawat ATR Landing Perdana di Mappi

    Bawa 44 Penumpang, Pesawat ATR Landing Perdana di Mappi

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Mappi, Topikpapua.com, – Penantian masyarakat Mappi kurang lebih selama 19 tahun sejak kabupaten tersebut berdiri 2004 lalu, akhirnya pesawat Trigana jenis ATR 42/500 tree letter code PK – YSP mendarat di landasan pacu Bandara Kepi, Distrik Oba,’a, Kabupaten Mappi, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 10.45 WIT. Mendaratnya pesawat jenis ATR milik Meskapi Trigana Air Service yang […]

  • Kejari Jayapura Kembalikan Rp 256 Juta Ke Kas Negara

    Kejari Jayapura Kembalikan Rp 256 Juta Ke Kas Negara

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jayapura,Topikpapua.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengembalikan uang kerugian negara akibat dua kasus, yaitu kasus korupsi ijin trayek Perum Damri Jayapura dan kasus pencurian di Bawaslu Provinsi Papua. Kerugian negara sebesar Rp 256.344.000 juta “Jadi uang Rp 256 juta yang kami kembalikan ke kas negara ini atas dua kasus yang berbeda, yaitu kasus pencurian […]

  • Perkuat Kelistrikan di Pegunungan Arfak, PLN Jalin Sinergi dengan Pemda

    Perkuat Kelistrikan di Pegunungan Arfak, PLN Jalin Sinergi dengan Pemda

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Manokwari, Topikpapua.com, – Guna meningkatkan layanan kelistrikan masyarakat, PT PLN (Persero) terus menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Hal tersebut ditandai dengan adanya kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat, Yustinus Mandacan ke kantor PLN UP3 Manokwari untuk membahas ketersediaan listrik di seluruh wilayah Pegunungan […]

  • Amankan Sholat Taraweh di Puncak Jaya, 2 Anggota TNI/Polri Tewas Ditembak

    Amankan Sholat Taraweh di Puncak Jaya, 2 Anggota TNI/Polri Tewas Ditembak

    • calendar_month Sab, 25 Mar 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dua anggota TNI/Polri Bripda Mesar Indey dan Serda Risawar tewas ditembak oknum tak dikenal (OTK) saat mengamankan ibadah taraweh di Masjid Al-Amaliah, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Sabtu (25/3/2023) malam. Sedangkan anggota lainnya yaitu Brigpol M Arif Hidayat yang juga terkena tembak sementara dalam penanganan medis. Kapolda Papua Irjen Pol […]

  • Rekapitulasi Molor, Demokrat Papua Sarankan KPU Buat Jadwal Rekapitulasi Internal

    Rekapitulasi Molor, Demokrat Papua Sarankan KPU Buat Jadwal Rekapitulasi Internal

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Sekretaris Umum Demokrat Papua, Carolus Bolly, SE, MM meminta KPU Provinsi Papua menetapkan jadwal internal di luar jadwal tahapan rekapitulasi hasil Pemilu secara nasional. Jadwal itu, kata Carolus diperuntukkan bagi KPU se Papua dalam hal tertib waktu pelaksanaan rekap suara masing-masing-masing kabupaten di Provinsi. “Memang jadwalnya secara Nasional berlaku umum, namun KPU […]

expand_less