Mulai 25 April, Wilayah Batas Kota/Kabupaten Jayapura akan di ‘Lockdown’
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 23 Apr 2020
- visibility 8.162
- comment 0 komentar

Kapolresta Kota Jayapura, AKBP Gustav Urbinas / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Kota Jayapura berencana mulai Minggu, 25 April 2020 akan mulai melakukan karantina wilayah di daerah perbatasan Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Langkah ini diambil Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dari dan ke Kota Jayapura.
“Mulai siang ini kita sudah mulai sosialisasi rencana karantina wilayah di batas kota, dan ini sesuai dengan petunjuk dari Ketua Gugus kota Jayapura, sehingga pada besok lusa saat penerapannya masyarakat sudah mengerti, “Kata Kapolresta Kota Jayapura, AKBP Gustav Urbinas kepada Redaksi Topik, Kamis (23/04/20).
Dijelaskan Kapolresta, Pemberlakuan untuk penutupan wilayah batas kota akan di lakukan secara selektif dan ada prioritas kepada yang dikecualikan mulai dari petugas khusus maupun penanganan instansi yang bergerak dibidang tertentu sesuai dengan UU karantina dan peraturan menteri kesehatan mengenai tata cara untuk PSBB.
Meski begitu, Kata Kapolresta, status Kota Jayapura masih Siaga Darurat dan berlaku hingga 1 Mei 2020, sedangkan untuk instruksi Walikota nomor 3 tahun 2020 akan berakhir hari ini direncanakan besok sudah ada pemberlakukan perpanjangan terkait dengan pembatasan sosial dan sebagainya.
“Jadi didalamnya akan dimasukkan juga mengenai karantina wilayah, untuk berlakunya sampai kapan Ketua Gugus yang lebih tahu, tetapi informasi sementara yang saya terima akan diberlakukan sampai dengan 13 Mei untuk tahap saat ini mengikuti evaluasi selanjutnya,” ujarnya.
Jika karantina wilayah sudah dilakukan, lanjut AKBP Gustav, maka masyarakat umum yang tidak punya kepentingan tidak bisa lagi melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura, dan hanya diberlakukan untuk instansi tertentu yang melakukan tugas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Diantaranya mengenai pangan, ekonomi, BBM, listrik, air, telekomunikasi, dan TNI Polri. Itu instansi yang bergerak terus dan akan bisa melakukan aktifitasnya, tetapi untuk kepentingan masyarakat umum kita batasi untuk di tutup dengan batas waktu yang akan disampaikan nanti,” paparnya.
Kapolresta juga mengatakan, nantinya akan ada Posko Pokja Pengamanan Gakkum Gugus Kota 1×24 jam yang akan berjaga di batas kota. Tak hanya itu pengawasan juga akan diawasi di wilayah laut.
“Hal ini juga kita koordinasikan dengan pihak Kabupaten apakah mereka juga melakukan hal yang sama, tetapi harapan kita sama-sama mengawasi keluar masuk diwilayah masing-masing,” Pungkas Kapolresta. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




