Polda Papua Sesalkan Pembebasan 17 Tersangka Kasus Rusuh Jayapura
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 30 Jan 2020
- visibility 4.305
- comment 1 komentar

Dok Polisi saat menggelar rilis penangkapan pelaku kerusuhan jayapura / Nug
Jayapura, Topikpapua.com, – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada hari selasa, tanggal 28 Januari 2020 telah membebaskan 17 orang tersangka kasus kerusuhan jayapura 29 agustus 2019 lalu. Pembebasan tersebut dengan alasan masa penahanan para tersangka telah habis.
Atas peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengaku kecewa, menurutnya banyak warga korban kerusuhan yang menghubungi polda papua menanyakan perihal pembebasan tersebut.
” Kami menerima pengaduan dari warga korban kerusuhan di jayapura, mereka mengaku sangat kecewa dengan proses yang terjadi dimana hingga 5 bulan proses hukumnya di pengadilan terhadap mereka belum juga di laksanakan bahkan saat ini mereka sudah menghirup udara segar, ” Jelas Kombes Kamal kepada Redaksi Topik, Kamis (30/01/20).
Diakui Kamal bila para penyidik di Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua sudah berusaha berkerja dengan cepata agar kasus tersebut cepat diselesaikan. Namun ia menyayangkan lambannya penjadwalan sidang bagi ke-17 tersangka tersebut.
“Kami tentu merasa kecewa atas proses ini, karena kita juga melihat sendiri bagaimana kejadian pada tanggal 29 agustus di Jayapura bukan saja menjadi perhatian di Papua, tapi juga secara nasional dan internasional, korbannya juga sangat banyak,” Ungkap Kombes Kamal.
Kerusuhan Jayapura yang merupakan imbas dari protes tindakan rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, terjadi pada 29 Agustus 2020.
Akibat kerusuhan tersebut, 31 fasilitas perkantoran dirusak dan dibakar, 15 kantor perbankan dirusak, 33 kendaraan roda dua dirusak dan dibakar, 36 kendaraan roda empat dirusak dan dibakar, 24 unit kios dirusak dan dibakar, 7 pos Polisi dirusak dan dibakar, 3 dealer kendaraan dirusak, dan 2 pusat perbelanjaan dirusak.
Pasca kerusuhan, Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengaku total kerugian material akibat kerusuhan tanggal 29 agustus tersebut mencapai 95 Milyar Rupiah.
Sebelumnya Polda Papua menetapkan 28 orang tersangka kasus kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019. Selain 17 tersangka yang bebas, 2 tersangka lainnya sudah menjalani proses persidangan di PN Jayapura dan berkas 9 tersangka lainnya dilimpahkan ke Kalimatan Timut. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




