HUT ke-81 RI: 473.706 Narapidana dan 1.085 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana
- account_circle topik papua
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, — Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 473.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan,” kata Agus dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri pada pemberian remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Abepura, Kota Jayapura, Senin (17/8/2026).
Menurut ia, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Ia juga menekankan, narapidana penerima remisi harus menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas diri, menjaga disiplin, mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta tidak mengulangi tindak pidana.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa Saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.
Sementara bagi Anak Binaan, ia menilai pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih luas karena mereka merupakan generasi penerus bangsa. Pembinaan terhadap anak, kata dia, harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Agus juga meminta jajaran Pemasyarakatan memperkuat program pembinaan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial. Sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, keluarga, dan berbagai pihak dinilai penting untuk mendukung keberhasilan reintegrasi warga binaan.
Ia menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas.
“Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik,” tegasnya.
Dia berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menata kehidupan dan berkontribusi bagi masyarakat, sejalan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menuju Indonesia Emas 2045. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua






Saat ini belum ada komentar