Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Munaslub Kadin 2024 Dianggap Ilegal Oleh 21 Pengda, Ini Alasannya

Munaslub Kadin 2024 Dianggap Ilegal Oleh 21 Pengda, Ini Alasannya

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sen, 16 Sep 2024
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Jakarta, Topikpapua.com, – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K Harjono mengatakan, bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

Pasalnya, menurut Harjono penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Menurutnya, Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara.

Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Berdasarkan Pasal tersebut, menurutnya Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” jelas Dhaniswara.

Menurutnya, Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagian nya.

Lanjutnya, Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART.

Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan. Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka. (Redaksi Topik)

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabar Baik, Sudah 15 Pasien Positif C-19 Di Papua yang Sembuh

    Kabar Baik, Sudah 15 Pasien Positif C-19 Di Papua yang Sembuh

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 772
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Berita baik datang dari Satgas Covid-19 Papua, Lewat Jubir Covid-19 Papua, dr.Silwanus Sumule di laporkan hingga hari ini, Selasa 14 April 2020, pukul 19.00 Wit sudah 15 pasein positif C-19 di Papua yang dinyatakan sembuh. “ Ada kabar baik buat kita semua, saya laporkan bila sudah 15 pasien positif Covid-19 di Papua […]

  • Kejagung Luruskan Pemberitaan Soal Isu Oknum Jaksa Nakal di Papua dan Eksekusi Uang

    Kejagung Luruskan Pemberitaan Soal Isu Oknum Jaksa Nakal di Papua dan Eksekusi Uang

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa online ihwal oknum jaksa nakal di Papua, eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2, dan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) […]

  • Pelaku Pemerkosa Hj. Nurjani Ditembak

    Pelaku Pemerkosa Hj. Nurjani Ditembak

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com– Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korban Hj. Nurjani di Jembatan Temiri Nafri Jalan Koya Kosos Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua yang terjadi pada 18 Januari 2022 lalu. Dua pelaku yang dibekuk di wilayah Arso, Kabupaten Keerom, Papua yakni WI dan SR, dimana WI […]

  • Dukung Generasi Siap Kerja, 30 Ribu Talenta SMK Unjuk Skill di Festival Vokasi Satu Hati 2026

    Dukung Generasi Siap Kerja, 30 Ribu Talenta SMK Unjuk Skill di Festival Vokasi Satu Hati 2026

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle topik papua
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta, Topikpapua.com, – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan Main Dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia memperkuat kolaborasi dunia pendidikan dan industri dengan menggelar Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 yang digelar di Astra Honda Motor Safety Riding and Training Center, Deltamas, Jawa Barat (13/02/2026). Program ini menjadi wujud kontribusi AHM dalam pengembangan […]

  • Program Kasuari Bantu Perekonomian Warga Puncak

    Program Kasuari Bantu Perekonomian Warga Puncak

    • calendar_month Kam, 24 Nov 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Papua, Binmas Noken Damai Cartenz melaksanakan program Kasuari (Kesejahteraan Untuk Anak Negeri) di Kabupaten Puncak, Rabu (23/11/2022). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Korwil Binmas Wilayah Puncak Ipda Yan Amos Wambraw bersama anggota Binmas Noken Polri. Ipda Yan Amos Wambraw mengatakan, pihaknha membantu Ibu Juliana Magai selaku warga […]

  • PLN Hadirkan Terang Melalui SuperSUN di SD YPK Elim Berakha Napan, Nabire

    PLN Hadirkan Terang Melalui SuperSUN di SD YPK Elim Berakha Napan, Nabire

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Nabire, Topikpapua com, – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Papua dan Papua Barat terus berkomitmen dalam mendukung program pemerintah untuk pemerataan akses listrik, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nabire, PLN merealisasikan bantuan pemasangan instalasi listrik berbasis tenaga surya, SuperSUN, di SD YPK Elim Berakha […]

expand_less