Pelaku Pemerkosa Hj. Nurjani Ditembak

oleh -191 Dilihat
Salah satu pelaku yang ditembak akibat melakukan perlawanan/ist

Jayapura, Topikpapua.com– Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korban Hj. Nurjani di Jembatan Temiri Nafri Jalan Koya Kosos Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua yang terjadi pada 18 Januari 2022 lalu.

Dua pelaku yang dibekuk di wilayah Arso, Kabupaten Keerom, Papua yakni WI dan SR, dimana WI dihadiahi timah panas dibagian kaki lantaran melakukan perlawanan saat penangkapan.

“Kini kedua pelaku pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban telah mendekam dibalik jeruji Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas di Mapolresta Jayapura, Selasa (19/4/2022).

Kedua pelaku dijerat primer pasal 338 KUHP, subsider pasal 365 KUHP, subsider pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun untuk perbuatan pembunuhan, 12 tahun untuk perbuatan curas dan 12 tahun untuk perbuatan pemerkosaan.

Lanjut Gustav, dari hasil olah TKP, pihak kepolisian berhasil mengamankan kendaraan bermotor milik korban, pakaian milik korban, HP merk Oppo dan sandal swallow milik pelaku.

“Dalam kasus pembunuhan, pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan yang sempat heboh di media sosial dan grub whatsapp ada sekitar 7 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan,” beber Gustav.

Ia menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Seperti pelaku WI sebagai eksekutor pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban. WI diketahui juga merupakan residivis curas yang baru keluar dari Lapas Abepura pada Desember 2021. Sedangkan pelaku SR merupakan aktor untuk tindakan curas terhadap korban.

“Motifnya sendiri adalah para pelaku saat itu dalam dipengaruhi minuman keras dan melihat kesempatan serta ingin mengusai barang milik korban kemudian melakukan pemerkosaan dan pembunuhan,” terang Gustav.

Dalam kesempatan itu, Gustav menjelaskan asal muasal temuan mayat korban dalam posisi telanjang oleh saksi UL dan LW yang hendak mencari kayu. Saat ditemukan, terdapat tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

“Mendapat informasi itu, kemudian tim gabungan Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lapangan sehingga pada Senin kemarin sekitar pukul 17.00 WIT, anggota berhasil membekuk WI di Arso VIII Kabupaten Keerom dan sekitar 21.30 Wit pelaku lainnya yakni SR juga ditangkap dengan lokasi yang sama,” tandas Gustav. (Redaksi Topik)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.