Gasak Uang Kas Sekolah Minggu di PAUD Pengharapan, ER Terancam 7 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 18 Sep 2023
- visibility 216
- comment 0 komentar

ER dan Tim Resmob Numbay/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pria berinisial ER (27) di seputaran Kompleks Aryoko Jayapura, Senin (18/9/2023) siang, yang diduga merupakan pelaku pencurian di Sekolah Paud Pengharapan Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, penangkapan ER berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi nomor : LP / B / 906 / IX / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Polda Papua tanggal 14 September tentang pencurian.
“Saat dibekuk oleh tim resmob ER tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan. Ia pun langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan,”kata Oscar.
Oscar mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan awal, ER mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian di Sekolah Paud Pengharapan Jayapura pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.
“ER mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian di Sekolah Paud Pengharapan Jayapura pada kamis lalu, dimana dirinya melakukan tindak pidana tersebut seorang diri. ER masuk ke dalam sekolah dengan cara mencungkil jendela gunakan obeng,” terangnya.
Lanjut Oscar, ER masuk ke dalam sekolah dan memeriksa laci-laci meja sekolah kemudian berhasil menggasak barang bukti berupa uang persembahan ibadah sebesar 200 ribu rupiah, uang kas sekolah minggu sebanyak 2 juta rupiah, uang kas persekutuan 1,5 juta rupiah dan 1 buah Laptop merk Lenovo warna silver.
ER telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif atas tindak pidana yang dilakukannya.
“Atas perbuatannya, ER terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Oscar. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




