Tim Seleksi Tetapkan 64 Balon Anggota KPU Papua Pegunungan Periode 2023-2028
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 2 Feb 2023
- visibility 80
- comment 0 komentar

Tim Seleksi Balon Anggota KPU Papua Pegunungan/istimewa
Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan telah menetapkan 64 orang bakal calon (Balon) anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang merujuk pada Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan.
Anggota Tim Seleksi Koordinator Bidang Pendaftaran, Petrus Paulus Ell mengatakan 64 orang balon Anggota KPU Papua Pegunungan ini telah memenuhi syarat terdiri dari 57 laki-laki (90%) dan 7 perempuan (10%).
“Sedangkan yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 58 orang terdiri dari laki-laki 48 orang dan perempuan 10 orang dari total pendaftar sebanyak 122 orang,” kata Pieter, Kamis (2/3/2023).
Pieter kembali menjelaskan 64 bakal calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028 ini memenuhi syarat berdasarkan kelengkapan, kesesuaian, dan keabsahan dokumen persyaratan dengan ketentuan.
Pertama, bagi bakal calon anggota KPU Provinsi yang dokumen persyaratannya lengkap, sesuai, dan sah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Kedua, bagi bakal calon anggota KPU Provinsi yang dokumen persyaratannya tidak lengkap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
Ketiga, bagi bakal calon anggota KPU Provinsi yang dokumen Persyaratannya lengkap, tetapi tidak sesuai dan/atau tidak sah, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dan yang keempat, bagi bakal calon anggota KPU Provinsi yang dokumen persyaratannya lengkap dan sesuai tetapi tidak sah, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Bagi bakal calon yang telah lulus administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yang semuanya berpusat di Kota Jayapura, Propinsi Papua. Biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh bakal calon, sementara biaya kegiatan CAT, psikotes dan pemeriksaan kesehatan dibiayai oleh KPU RI,” tandas Pieter. (LS)
- Penulis: topik papua




