Nahor-John Menang, Akhir Pilkada Yalimo?
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 31 Jan 2022
- visibility 108
- comment 0 komentar

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Nahor Nekwek - John Wilil dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com,- Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Yalimo yang digelar di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Minggu (30/1/2022), akhirnya memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Nahor Nekwek – John Wilil dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo.
Ketua KPUD Yalimo, Yehemia Waliangge, mengatakan dari hasil rekapitulasi di Distrik Yalimo, pasangan Nahor Nekwek-John Wilil dengan nomor urut satu meraih suara terbanyak yakni 48.504 pemilih. Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel meraih suara dari 41.548 pemilih.
“Kami memberikan batas waktu selama lima hari apabila ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka kami akan segera menetapkan hasil rekapitulasi ini,” katanya Senin (31/1/2022).
Yehemia mengungkapkan bahwa Pilkada Yalimo telah memasuki tahapan PSU kedua, setelah dua kali pemungutan suara. Mahkamah Konstitusi (MK) selalu memutuskan hasil Pilkada dibatalkan dan dilakukan PSU. Sebab itu, KPU berharap, hasil PSU kali ini menjadi keputusan tetap, sehingga Bupati dan Wakil Bupati Yalimo definitif bisa segera dilantik.
Sementara Ketua KPU Papua Diana Simbiak berharap tidak ada lagi kisruh pasca pelaksanaan PSU kedua ini.
“Kami berharap tidak ada lagi masalah yang menyebabkan kembali PSU di Yalimo. Ini sudah terjadi dua kali PSU yakni pada tanggal 5 Mei 2021 dan 26 Januari 2022,” tegasnya.
Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah. Nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya. Sayangnya paslon nomor urut dua menggugat putusan tersebut ke MK
Pada 19 Maret 2022, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan PSU di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU pun dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021. Saat KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya. Giliran pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Kemudian, pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Diketahui Erdi Dabi yang saat itu menjabat Wabup Yalimo terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.
Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol saat kejadian. Ia menabrak seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36), yang mengendarai sepeda motor dan tewas di tempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi ayng pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Erdi Dabi pun dieksekusi pada 22 April 2021, kemudian dimasukan ke dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, yaitu Kantor Bawaslu, Kantor KPU, Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




