Perampok 2,6 Miliar Uang Bank Papua Kobakma, Tertangkap di Wamena

oleh -248 Dilihat
Polres Membramo tengah saat membeberkan barang bukti yang berhasil disita dari aksi perampokan Linus Pagawak/ ist

Wamena, Topikpapua.com, – Setelah buron selama sepekan lamanya, Linus Pagawak, pembobol kantor Kas Bank Papua cabang  Kobakma, membramo Tengah akhirnya tertangkap di Wamena, Jayawijaya, Sabtu 9 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 2 januari 2021 dan dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 2,6 Miliar.

“kejadiannya itu pada tangal 2 januari pekan lalu, menurut keterangan saksi pelaku di duga kuat masuk ke kantor kas bank papua lewat atap, karena saat saksi yang adalah petugas cleaning servise itu hendak membuka pintu kantor di dapati plafon atas sudah rusak dan pintu brangkas dalam keadaan terbuka, “Ungkap Kombes Kamal kepada Pers, Selasa (12/01/21).

Lanjut Kamal, setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan peyelidikan dan olah TKP, dan hasil nya menjurus kepada pelaku.

“Setelah itu penyidik lalu mencari keberadan pelaku dan mengetahui bila pelaku berada di wamena, “Ujar Kamal.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, personil gabungan Polres Mamberamo tengah di back up Polres Jayawijaya lalu melakukan rencana penangkapan, dan pada tanggal 9 januari 2021 pelaku berhasil diamankan.

“Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah. Pelaku sendiri ditangkap di Perempatan Jalan Sanger-SD Percobaan, wamena saat hendak pergi ke Pirime, pelaku lalu diamankan ke Mapolres Jayawijaya,  “Jelas Kamal.

Dari hasil pemeriksan dan penggeledahan, polisi mendapati uang tunai sebesar Rp. 762.500.000, diduga uang ini adalah sisa uang hasil rampokan.

Selain itu Pelaku juga mengaku telah membeli dua unit mobil jenis Mitsubishi Strada Triton dengan harga 300 juta per unit.

“kita juga temukan uang tunai sebesar 100 juta rupiah dan perhiasan kalung dan cincin emas di rumah pelaku, “tambah Kamal.

Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus perampokan ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya  pelaku lain, “Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Mamberamo Tengah, “ujar Kamal.

Kamal menyebut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e dan Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.