Polisi Tangkap 3 WNA Pemasok 11 Kg Ganja di Perbatasan RI-PNG
- account_circle topik papua
- calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon saat merilis tiga WNA PNG pelaku transaksi ganja 11kg di perbatasan RI-PNG/istimewa
Jayapura, Topikpapua.com, – Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG bersama pihak Bea Cukai berhasil mengamankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) bersama barang bukti narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 11 Kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan, penangkapan 3 WNA PNG itu berawal saat pihak Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi bahwa ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso, Selasa (21/2) dini hari sekitar pukul 02.45 WIT.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninghalkan barang bukti di dalam mobil,” kata Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman bersama pihak Bea Cukai Jayapura saar menggelar Press Conference di Mapolresta, Rabu (22/2) siang
Lanjut Kapolresta, anggota kemudian dibantu dengan masyarakat setempat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku JY dan VA di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso pukul 08.35 WIT. Kemudian keduanya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG
“Sekitar pukul 16.30 WIT anggota berhasil menangkap JA di seputaran Pasar Skouw dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.Ketiganya pun diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut akan dibarter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya.
“Tapi masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif,”ujar Kapolresta
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Kapolresta. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar