Tokoh Agama : Hargai KPK dalam Menangani Kasus Lukas Enembe
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 23 Jan 2023
- visibility 104
- comment 0 komentar

Pendeta Yonas Wenda/istimewa
Jayapura, Topikpapua.com, – Pendeta Yones Wenda selaku Tokoh Agama di Papua meminta masyarakat untuk menghargai proses hukum yang saat ini dijalani Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Biarkan pak Lukas menjalani proses yang ada. Benar atau tidaknya, biar pengadilan yang melihat itu,” katanya, Senin (23/1/2023) pagi.
Dirinya berharap kepada massa simpatisan Lukas Enembe juga tidak terpengaruh isu-isu provokatif yang bisa memicu gangguan keamanan.
Termasuk upaya-upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum, bisa merugikan diri sendiri.
“Jadi kita serahkan semuanya kepada KPK. Tidak mungkin penyidik KPK tidak memperhatikan hak-hak pak Lukas, apalagi kondisinya sedang sakit,” ungkapnya..
Aparat penegak hukum di Papua juga diminta bertindak tegas kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan rakyat Papua untuk mengganggu stabilitas keamanan di Papua.
“Karena tidak semua rakyat Papua mendukung oknum pejabat yang melakukan tindakan tidak terpuji. Jadi saya berharap oknum-oknum itu diproses apabila melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat banyak,” pintanya.
Yonas Wenda dalam kesempatan juga mengeluarkan lima pernyataan sikap :
1. Kami Mendukung sepenuhnya proses penegakkan hukum terhadap gubernur provinsi Papua Lukas Enembe yang sedang dilakukan oleh KPK.
2. Kami Menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mendukung atau melawan atau menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
3. Kami Meminta Kepada seluruh masyarakat Papua agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi berita atau isu yang dimainkan oleh pihak-pihak atau kelompok tertentu untuk memecah belah persatuan dan kesatuan sesama warga negara di Papua.
4. Kami Mendukung sepenuhnya aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Papua terlebih khususnya di wilayah kota jayapura dan sekitarnya agar lebih kondusif aman dan damai.
5. Terkait dengan dana Otsus, Kami minta agar pemerintah dan pengambil kebijakan terkait penerimaan beasiswa dari dana Otsus itu betul-betul diseleksi, sehingga dana Otsus yang diberikan itu benar-benar bermanfaat bagi generasi muda yang cinta NKRI.
Diketahui Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh (KPK). KPK telah membuat surat panggilan berulang kali, Lukas Enembe belum menjalani pemeriksaan,
Kemudian Lukas Enembe ditangkap KPK pada 10 Januari 2023 lalu, di salah satu Restoran di Abepura dan diterbangkan ke Jakarta guna proses lebih lanjut. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




