Pangdam Cenderawasih Pastikan Pelaku Mutilasi di Mimika Dikenakan Pasal Berlapis
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 5 Sep 2022
- visibility 44
- comment 0 komentar

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memastikan oknum Prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu, diganjar pasal berlapis sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita semua berharap proses berjalan cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,”ungkapnya saat merilis perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan 6 oknum anggota TNI di Ballroom Rimba Hotel Papua (RHP) Timika, Senin (5/9/2022)
Lanjut Pangdam, merujuk arahan Pimpinan TNI yakni Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) maka kasus ini juga harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan.
“Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP,” terangnya.
“Proses penyempurnaan berkas-berkas sedang dilakukan. Dan pihak TNI akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya,” timpal Pangdam.
Dalam kesempatan itu, Jenderal TNI bintang dua ini juga menyampaikan u rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban, dan berharap pihak keluarga diberikan ketabahan serta korban diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan. Daan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut,” tandas Pangdam. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


