Arteria Dahlan Nilai Penanganan Kasus Plt Bupati Mimika Oleh Kejati Papua Menyalahi Prosedur Hukum
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 6 Mar 2023
- visibility 192
- comment 0 komentar

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kasus dugaan korupsi yangmenjerat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob, menuai tanggapan daei Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Arteria berpendapat bahwa kasus yang disangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada Johannes Rettob yang juga adalah kader PDIP tersebut sangat tdak mendasar.
“Tidak ada temuan dari BPK atau BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu, kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta, ini sangat tidak masuk diakal dan menyalahi prosedur hukum,” katanya, Minggu (5/3/2023).
Tak hanya soal kerugian negara yang dianggap tidak mendasar, lanjut Arteria, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua juga cukup unik.
“Tidak ada berita acara, tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan, seharusnya ada mekanisme, ini harus dipertanyakan ada apa dengan Kejaksaan dan penyidik,” tegasnya.
Arteria menduga kasus yang kini ditangani Kejaksaan ada kepentingan pihak lain.
“Perkara ini diduga drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu,” katanya menduga.
Ia meminta agar Kejaksaan Agung segerakan mengevaluasi kinerja Kejati Papua.
“Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejati Papua termasuk mantan Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus,” pinta Arteria.
Arteria juga akan membawa kasus ini hingga ke Kementrian terkait, termasuk dibahas didalam sidang DPR nantinya dalam waktu dekat.
“Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas itu tidak sah dan cacat di mata hukum.
Bupati pun mempertanyakan dasar hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya BPK pernah melakukan menemukan adanya indikasi kerugian negara.
“Karena saya tidak tahu bahwa pelimpahan berkas yang disangkakan kepada saya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.” akunya.
“Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas. Kasus ini, BPK pernah melakukan audit saat KPK menerima laporna namun tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sedangkan pelimpahan kami tidak menerima surat berita acara tersebut,” imbuhnya.
Rettob juga meminta agar ada evaluasi kedepan sehingha tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada orang lain.
“Saya yang memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Bupati saja dibuat begini. bagaimana kalau terjadi pada warga negara atau masyarakat yang lain?,” tutupnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


