Digrebek Polisi, Penjual Miras Tabrak Motor Kapolsek
- account_circle topik papua
- calendar_month Ming, 22 Jan 2023
- visibility 172
- comment 0 komentar

Penjual miras ilegal bersama barang bukti ratusan botol/kaleng miras saat diamankan Polsek Abepura/istimewa
Jayapura, Topikpapua.com,- Penjual miras berinisial R dan A, yang mengenderai motor Yamaha Jupiter MX-135 menabrak sepeda motor yang dikandarai oleh Kapolsek Abepura bersama Kanit Intelkam, Minggu (22/1/2023).
Tabrakan itu berawal saat Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto memimpin pelaksanaan razia miras di seputaran Jalan Baru Abepura, Kota Jayapura.
Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan WY dan FH, dimana selang beberapa jam kemudian pihaknya kembali mencuriga dua pelaku lainnya yakni R dan A.
“Saat R bersama A hendak kabur, kami ditabrak hingga terjatuh kemudian keduanya kabur meninggalkan TKP, kami pun langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Distrik Muara Tami tepatnya di pertigaan PLTU Holtekamp keduanya terjatuh dan berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, dari pelaksanaan razia semalam pihaknya berhasil menggerebek dua lokasi yang digunakan menyimpan miras yang akan dijual secara ilegal dengan sandi ada sayang, ada sayang. Total barang bukti sebanyak 461 botol / kaleng berbagai merk dan semuanya langsung diamankan ke Mapolsek Abepura bersama para pemiliknya.
“Dari lokasi penyimpanan pertama dari hasil diamankannya FH, kami amankan miras sebanyak 187 botol / kaleng diantaranya, 9 botol Vodka kecil, 3 botol Vodka Mansion House, 9 botol Anggur Merah, 13 botol Anggur Gold, 7 botol Anggur Javan, 5 botol Anggur Kawa-kawa, 3 botol Whiskey Mansion House, 12 botol Bir Bintang, 5 kaleng Bir Anker, 15 bitol Bir Bintang putih Jumbo, 25 botl Bir Guinnes Hitam, 6 botol Bir Bintang Heineken, 24 kaleng Bir Putih, 24 kaleng Bir Hitam dan 27 botol Singaraja,” terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pengembangan terhadap R dan A pihaknya langsung ke lokasi penyimpanannya dan berhasil amankan 274 miras berbagai merk diantaranya, 18 botol Vodka, 7 botol Mansion House, 9 botol Vodka Iceland, 46 botol Bir Bintang, 36 kaleng Bir Bintang Jumbo, 18 botol Bir Hitam Guinnes, 24 kaleng Bir Bintang Heineken, 11 botol Anggur Merah, 7 botol Anggur Gold, 10 botol Anggur Javan, 20 botol Anggur Kawa-kawa, 20 botol Whiskey Robinson, 11 botol Jenever, 8 botol Whiskey Mansion, 4 botol Whiskey Drum, 2 botol Whiskey King Hourse, 21 botol Soju dan 2 botol Bronson.
“Kami akan intens lakukan razia diseputaran Abepura guna meniadakan penjualan miras secara ilegal, ini juga merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota guna meminimalisir terjadinya tindak pidana atau kejahatan bahkan kecelakaan yang dipicu akibat minuman keras,” katanya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




