Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Rp11 M di BNI Jayapura Dilimpahkan ke Kejari
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 10 Jan 2023
- visibility 191
- comment 0 komentar

Penyerahan berkas dan tersangka kasus Korupsi Rp11 M di BNI Jayapura ke Kejari/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian melalui Unit Tipikor melimpahkan dua perkara pidana korupsi di Bank BNI Cabang Jayapura kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (10/1/2023) siang.
Dua perkara yang dilimpahkan bersama dengan tiga tersangka masing-masing berinisial AP (45) atas Laporan Polisi Nomor : LP / A / 242 / II / 2022 / SPKT / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 18 Februari 2022 dan Tersangka GT (47) dan SB (43) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 241 / II / 2022 / SPKT / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 17 Februari 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi diserahkan langsung Kanit Tipikor Polresta Jayapura Kota Ipda Dr. Usman Tantu kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Achmad Kobarubun.
Kasat Reskrim membenarkan pelimpahan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).
“Tersangka AP sendiri untuk perkara korupsi yang dilakukannya telah berlangsung sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2021 dan mengakibatkan Nngara mengalami kerugian hingga mencapai 7,9 milliar rupiah, sedangkan tersangka GT dan SB mengakibatkan negara rugi hingga 4 miliar rupiah lebih,” ungkap AKP Oscar.
Lanjut Kasat Reskrim, tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sendiri semasa mereka masih berstatus sebagai pegawai pada Bank BNI Cabang Jayapura.
Masing-masing tersangka sering mengambil sebagian uang dalam beberapa kaset ATM yang digunakan untuk restocking / pengisian pada mesin secara bertahap mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2021 dan menyimpannya pada rekening bank lain. Lalu digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
Sedangka untuk tersangka AP bermain sendiri, sedangkan tersangka GT dan SB bekerjasama.
“Hingga pada saat Tim KIW (Audit Internal Bank BNI) melakukan pemeriksaan ditemukanlah penyimpangan kemudian dilaporkan kepada kami, dan dengan dibantu oleh Tim BPKP kami lakukan audit hingga ditemukanlah penyimpangan terkait dana ATMRC pada Kantor Bank BNI Cabang Jayapura dengan total kerugian negara mencapai 11 milliar rupiah lebih akibat dari perbuatan ketiga tersangka,” paparnya.
Kasat Reskrim menambahkan, perkara korupsi yang dilakukan ketiganya ditangani langsung oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dibawah pimpinan Ipda Usman Tantu dengan penyidik pembantu Bripka Eko Sarjoko, Bripka Yohanes Msen, dan Briptu Hadyullah.
“Atas perbuatannya tersebut masing-masing tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang R.I No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman penjara maskimal 20 tahun,” tutup Kasat Reskrim. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




