Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Filep Karma Ditemukan Meninggal di Pantai Base G Jayapura

Filep Karma Ditemukan Meninggal di Pantai Base G Jayapura

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com– Tokoh Papua Merdeka Filep Jacob Samuel Karma atau dikenal dengan Filep Karma dikabarkan meninggal dunia di Pantai Base G, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin (31/10/2022).

Meninggalnya Tokoh Kemerdekaan Papua berusia 63 tahun yang semasa hidupnya kerap memakai seragam beratribut Bintang Kejora ini, konon lantaran tenggelam saat menyelam mencari ikan di Pantai Base G.

“Iya benar (meninggal dunia). Dugaannya karena tenggelam saat molo (menyelam) mencari ikan,” kata Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, Selasa (1/11/2022).

Jahja menjelaskan, Filep Karma pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh warga Deplat Kiri, Pantai Base G, Senin (1/11/2022) sekitar pukul 07.00 WIT.  Saat ditemukan, Filep Karma memakai pakaian renang.

Penemuan mayat Filep Karma di tepi pantai, lanjut Jahja, sempa membuat warga setempat geger dan berbondong-bondong ke lokasi untuk melihatnya.

“Kami telah memasang garis police line agar tak di dekati warga,” aku Jahja.

Lebih jelas Jahja mengaku belum bisa menjelaskan secara detail penyebab kematian Filep Karma. Hanya saja, sambung Jahja, alrmarhum ditemukan menggunakan pakaian renang dan perlengkapan menangkap ikan.

“Dugaan sementara diduga tenggelam. Namun lebih jelasnya nanti kami sampaikan,” bebernya.

Sekadar diketahui biogragi Filep Karma dikenal sebagai  aktivis kemerdekaan Papua. Sederet  kegiatan menyerukan Kemerdekaan Papua pernah ia lakoni, seperti pada 1 Desember 2004 ia ikut mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura.

Filep Karma juga pernah dituding terlibat makar dan menjalani hukum penjara selama 15 tahun.

Tahun 2015, ia menolak grasi pemberian Presiden Joko Widodo terhadap tahanan politik Papua, dan tepat pada November 2015 ia dinyatakan bebas setelah 11 tahun menjalani hukuman penjara. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less